Soloraya
Rabu, 15 Desember 2010 - 18:34 WIB

Soal Keistimewaan Yogyakarta; Tedjowulan kembalikan kepada masyarakat Yogyakarta

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) — Menanggapi polemik Rancangan UU Keistimewaan Yogyakarta, Raja Keraton Surakarta Hadiningrat Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan menjelaskan, persoalan tersebut harus dikembalikan kepada masyarakat Yogyakarta.

“Soal penetapan atau pemilihan bagi kepala daerah yang akan memimpin Provinsi DIY, saya tegaskan bahwa saya akan menundukung apapun yang diputuskan masyarakat Yogyakarta,” papar  PB XIII Tedjowulan melalui pelaksana Humas Keraton Surakarta Hadiningrat KRH Bambang Pradotonagoro SH, Rabu (15/12)

Advertisement

Dalam siaran persnya yang dikirim kepada SOLOPOS.COM, Bambang menyatakan bahwa sepengetahuan Sinuhun Tedjowulan yang didengar dari Sultan Yogya sendiri pernah menghendaki pemilihan. “Jadi Beliau mendukung pemilihan sesuai dengan kehendak Sultan Yogyakarta,” tandas KRH. Bambang Pradotonagoro SH.

Akan tetapi, lanjut dia, jika ternyata masyarakat Yogyakarta menghendaki gubernur dan wakil gubernur dalam hal ini Sultan dan Paku Alam ditetapkan pihaknya ya tidak ada masalah. “Ya sumangga aja, toh itu juga aspirasi masyarakat,” kata Tedjowulan.

Advertisement

Akan tetapi, lanjut dia, jika ternyata masyarakat Yogyakarta menghendaki gubernur dan wakil gubernur dalam hal ini Sultan dan Paku Alam ditetapkan pihaknya ya tidak ada masalah. “Ya sumangga aja, toh itu juga aspirasi masyarakat,” kata Tedjowulan.

Lebih jauh Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan hanya mengingatkan bahwa sejarah bangsa Indonesia sendiri mencatat wilayah catur sagotra yang meliputi Keraton Kasunanan Surakarta dan Kasultanan Yogyakarta serta Pura Mangkunegaran dan Pura Pakualam merupakan wilayah bekas Vorstenlanden atau daerah swapraja yang berhak memerintah sendiri.

“Ini bisa dibuktikan dalam sejarah bahwa penunjukan pemimpin di wilayah vostenlanden tersebut dikuatkan oleh pemerintahan Hindia Belanda saat itu dengan adanya Politiek Contract”, tandas KRH Bambang Pradotonagoro.

Advertisement

Sehingga, lanjut dia, harus dipahami ada faktor sejarah sebelumnya yang memberikan kekuasaan penuh dalam memimpin daerah-daerah tersebut sebelum muncul Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kalaupun sekarang semua wilayah bekas swapraja masuk dalam kerangka NKRI, Sinuhun Tedjowulan hanya mengingatkan agar jangan melupakan sejarah yang ada sebelumnya. “Sejarah juga membuktikan bahwa NKRI ada karena keberadaan wilayah swapraja-swapraja tersebut.”

Lebih jauh Sinuhun Tedjowulan hanya mengingatkan korelasi isi ayat 1 dan ayat 2 Pasal 18B Amandemen UUD 1945, dimana pemerintah mengakui dan menghormati pemerintahan yang bersifat istimewa serta pemerintah mengakui dan menghormati hukum adat dak hak-hak tradisional sepanjang masih hidup sesuai perkembangan masyarakat didalam NKRI. “Jika kita mendudukkan pada substansi dari isi pasal 18B tersebut, saya kira persoalan polemik keistimewaan Yogyakarta bisa diselesaikan dengan arif.”

Berbicara tentang posisi pemimpin di wilayah bekas swapraja, Sinuhun Tedjowulan sendiri menandaskan bahwa konteks raja di dalamnya adalah yang bertanggung jawab menjalankan hak-hak adat dan segala yang mengikutinya. “Tidak ada raja di dalam wilayah NKRI, yang ada hanya Pemangku Adat. Sejak kemerdekaan Indonesia kita semua sudah berbulat tekad berada di belakang negara ini, sehingga tidak lagi ada istilah monarki dalam sistem ketatanegaraan Indonesia,” tandas Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan.

Advertisement

Tentu saja dalam kapasitasnya sebagai pemangku adat, seorang raja yang ditunjuk harus dapat berdiri di atas semua kepentingan masyarakat adatnya. Jangan sampai justru dengan kewenangan yang ada berdiri di atas kepentingan kelompok tertentu. “Bukan berarti raja tidak boleh berpolitik praktis, tetapi bagaimana membawa politik tersebut dengan santun dengan tetap mengutamakan etika berpolitik sebagai pemangku adat di wilayahnya.”

Sebagai Ketrua Forum Silahturahmi Keraton se-nusantara (FSKN), Sinuhun Tedjowulan menjamin bahwa semua masyarakat adat baik keraton, kesultanan maupun masyarakat adat yang tergabung didalamnya tetap akan mendukung utuhnya Negara Indonesia. Justru hal-hal yang bersifat berbeda haruslah tetap diperhatikan dan mendapat tempat dalam sistem pemerintahan yang ada. “Lihat saja di Inggris, Malaysia kerajaan tetap eksis, tetapi demokrasi juga tetap berjalan.”

Sudah saatnya juga masyarakat diajak untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan yang menyangkut wilayahnya. Sehingga kebijakan tersebut benar-benar aspiratif karena bersumber dari nilai-nilai yang ada di daerah tersebut. “Saatnya masyarakat juga diajak berdemokrasi untuk mengeluarkan pendapatnya”, ungkap Paku Buwono XIII Sinuhun Tedjowulan.  mul/*

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif