News
Rabu, 15 Desember 2010 - 06:10 WIB

Pendiri WikiLeaks dibebaskan dengan jaminan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

London–Pendiri WikiLeaks, Julian Assange, yang ditangkap atas tuduhan pemerkosaan akhirnya dibebaskan dengan Jaminan oleh pengadilan Inggris. Assange harus membayar Rp 2,8 miliar sebelum menghirup udara bebas.

Dikutip dari Reuters, pembebasan dengan jaminan diperoleh Assange saat menghadiri pengadilan keduanya di London, Selasa (14/12). Hakim Howard Riddle memberikan jaminan kebebasan kepada Assange dengan beberapa syarat, termasuk jaminan uang 200.000 pound sterling (sekitar Rp 2,8 miliar).

Advertisement

Sebelumnya, Assange ditahan atas tuduhan-tuduhan kejahatan seks termasuk pemerkosaan. Pria kelahiran Australia ini membantah tuduhan perkosaan menyangkut dua wanita yang dialamatkan ke dirinya tersebut. Assange mengklaim tuduhan-tuduhan itu merupakan bagian dari kampanye untuk menutup WikiLeaks.

Setelah pembebasan dengan jaminan, Assange masih harus berada di tahanan selama 2×24 jam sambil menunggu kemungkinan jaksa mengajukan banding.

Pekan lalu, Assange juga sudah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak oleh pengadilan.  Hakim di pengadilan City of Westminster Magistrates, London, Howard Riddle menolak permohonan Assange karena dikhawatirkan dia dapat melarikan diri.

Advertisement

“Ada alasan kuat, dia dapat melarikan diri jika permintaan jaminan tersebut diberikan,” ujar Riddle seperti dilansir Reuters, Selasa waktu setempat.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Wikileaks
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif