Soloraya
Selasa, 14 Desember 2010 - 16:56 WIB

Pemkab Sragen dinilai langgar ketentuan

Redaksi Solopos  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen dinilai melanggar ketentuan pembasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011.

Hingga pertengahan Desember, Pemkab belum menyerahkan kebijakan umum anggaran (KUA) dan prioritas plafon anggaran sementara (PPAS) APBD 2011 ke DPRD Sragen.

Advertisement

Akibatnya Gubernur Jateng Bibit Waluyo mengirimkan peringatan tertulis melalui faksimil kepada Pemkab Sragen agar segera melakukan pembahsan APBD 2011. Faksimil itu diterima Pimpinan DPRD Sragen pada Jumat (10/12) lalu.

Berdasarkan ketentuan dalam UU 32/2004 dan PP 58/2005, persetujuan bersama Bupati Sragen dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen harus dilakukan paling lambat pekan pertama Desember.

Terkait dengan persoalan itu Wakil Ketua DPRD Sragen, Giyanto, mendesak kepada Pemkab agar segera menyerahkan draf rancangan KUA dan PPAS APBD 2011 kepada Dewan.

Advertisement

“Dengan penyerahan KUA dan PPAS 2011, maka kami akan lebih cepat membahas. Kami mengakui ada kemoloran dalam pembahasan APBD 2011, mengingat pembahasan APBD Perubahan 2010 juga mengalami kemoloran,” ujar Giyanto, legislator asal Fraksi Karya Nasional (FKN).

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif