News
Selasa, 14 Desember 2010 - 13:54 WIB

OJK batal tahun ini, pegawai BI lega

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Karyawan Bank Indonesia (BI) dapat bernapas lega ketika Rancangan Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan (RUU OJK) menemui jalan buntu.

Ikatan Pegawai Bank Indonesia (IPEBI) menyambut baik bila pembahasan RUU OJK tidak disahkan akhir 2010 ini.

Advertisement

“Kami IPEBI menyambut baik bila memang pembahasan RUU OJK tidak dipaksakan tahun ini. Kami ingin semua kebijakan ditujukan demi kebaikan pengelolaan ekonomi nasional,” ujar Ketua IPEBI Agus Santoso seperti dilansir detikcom, Selasa (14/12).

Agus mengungkapkan, proses reformasi pengawasan jasa keuangan perlu dipikirkan secara lebih cermat dan mendalam.

Advertisement

Agus mengungkapkan, proses reformasi pengawasan jasa keuangan perlu dipikirkan secara lebih cermat dan mendalam.

Oleh karena itu, menurutnya jangan sampai pembentukan lembaga yang dinilai superbodi dalam sistem keuangan ini terkesan dipaksakan.

“Proses reformasi pengawasan jasa keuangan perlu dipikirkan secara lebih cermat dan mendalam. Rating investasi Indonesia sedang dinilai sangat baik, oleh karena itu perlu direspon dengan kebijakan yang lebih mendorong penguatan ekonomi nasional,” tuturnya.

Advertisement

IPEBI merilis dari 473 responden pegawai BI, 76,98% menyatakan menolak bergabung dengan OJK jika terbentuk nantinya.

Namun Ketua Tim Panja RUU OJK Nusron Wahid kemarin menegaskan pihaknya telah berupaya keras menyelesaikan RUU OJK supaya bisa disahkan pada rapat paripurna tanggal 17 Desember mendatang.

Namun, karena belum adanya persetujuan bersama antara pemerintah dan DPR terkait posisi Dewan Komisioner OJK, maka RUU tersebut belum bisa diketok.

Advertisement

Dengan kemungkinan besar RUU OJK batal disahkan, Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qasasi menjelaskan ketika tidak bisa disahkan UU OJK di akhir 2010 sesuai dengan pasal 34 UU Bank Indonesia maka sudah pasti berlaku pasal 35.

“Pasal 35 UU Bank Indonesia, selama lembaga pengawas independen yang akan dibentuk belum selesai, maka pengawasan terhadap perbankan masih di bawah Bank Indonesia sampai undang-undang tersebut selesai,” ujar Achsanul.

dtc/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : OJK Batal Tahun Ini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif