Haji
Selasa, 14 Desember 2010 - 18:56 WIB

Makanan basi, Al Fatani tak diputus kontrak

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madinah--Perusahaan katering Al Fatani hanya dikurangi ordernya, tidak diputus masa kontraknya di tengah jalan seperti yang direkomendasikan Daerah Kerja (Daker) Madinah menyusul kasus makanan basi yang terjadi berulang kali.

“Tidak sampai diputus. TUH (tekhnis urusan haji) memutuskan dikurangi 25 persen sekitar 3-4 kloter,” kata Kepala Daker Madinah Subakin Abdul Muthalib di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Selasa (14/12).

Advertisement

Menurut Subakin, tidak ada penjelasan dari TUH tentang mengapa sanksi untuk Fatani kembali hanya dikurangi jatah ordernya. Untuk selanjutnya jatah Fatani dialihkan ke perusahaan katering Andaluz yang dinilai memiliki kinerja yang bagus.

Sementara terhadap dua katering bermasalah lainnya, Haidery dan Makram, yang direkomendasikan agar dikurangi jatah ordernya, TUH belum memberikan keputusan.

Subakin sudah merekomendasikan agar tiga perusahaan katering bermasalah tersebut tidak dipakai lagi pada musim haji 2011 mendatang. Namun ia tidak bisa memastikan apakah rekomendasi tersebut akan dipenuhi atau tidak.

Advertisement

Sebelumnya Subakin memberikan rekomendasi pemutusan kontrak dengan Fatani karena katering yang memegang order 30 ribu jemaah ini untuk kali ketiga tetap mengirim katering basi meski sudah diberikan sanksi pemotongan order.

Pada gelombang pertama, makanan basi produksi Fatani menyebabkan 100 jemaah mengalami diare.

Soal sanksi Fatani sendiri ada beberapa kejanggalan. Awalnya Ketua Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Syairozi Dimyati menyatakan sanksi untuk Fatani akan dikurangi 50 persen ordernya.

Advertisement

Namun kemudian pengawas katering PPIH Sril Ilham Lubis menyatakan sanksi untuk Fatani bukan dipotong 50 persen tapi 25 persen order dari sisa order yang ada, yakni sekitar 5 kloter atau 2.240 jemaah.

Sanksi untuk Fatani turun dari pemotongan 50 persen menjadi 25 persen, menurut Sri, karena sanksi diberikan berdasarkan musyawarah dan mufakat dengan pihak katering.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Makanan Basi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif