News
Selasa, 14 Desember 2010 - 13:20 WIB

Draf RUU Keistimewaan Yogyakarta sudah selesai

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Patrialis Akbar, menyatakan draf Rancangan Undang-undang (RUU) Keistimewaan Yogyakarta sudah selesai diharmonisasi. Draf itu sekarang tinggal menunggu pengantar dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk diserahkan ke Dewan Perwakilan Rakyat.

“Di RUU itu, sangat banyak diatur keistimewaan Yogyakarta,” kata Patrialis di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (14/12).

Advertisement

“Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam bertahta,” kata Patrialis menyebut satu keistimewaan. “Kalau pun tidak jadi Gubernur, tetap jadi nomor 1 di Jogja. Segala sesuatu harus persetujuan keduanya. DPRD pun kalau menyusun anggaran harus dapat persetujuan,” kata Patrialis menyebut keistimewaan berikutnya.

Posisi penting dalam penyusunan anggaran ini, kata Patrialis, bukan menempatkan Sultan sebagai “alat stempel.” “Kalau stempel, memberikan pertimbangan. Kalau ini persetujuan. Kalau tidak setuju, tidak jalan,” katanya.

Keistimewaan berikutnya, Sultan otomatis menempati posisi Gubernur Utama. Sementara posisi Gubernur dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Advertisement

“Jika Sultan menghendaki mencalonkan diri, maka kerabat Kesultanan atau Pakualaman tidak boleh ada yang mencalonkan lagi. Kalau hanya ada satu pasangan calon, maka langsung ditetapkan DPRD tanpa Pemilihan,” kata Patrialis.  “Kalau pun tidak terpilih, posisi Gubernur Utama itu di atas Gubernur,” ujarnya.

Patrialis sendiri mengakui sudah membaca draf RUU ini. “Kalau saya sudah membaca dari ujung rambut sampai ujung kuku RUU itu, jadi bisa memahami itu,” katanya. Karena itu, Patrialis berharap, nanti anggota-anggota DPR yang menerima draf bisa memahami seperti dia pula. “Kalau sudah baca, pasti dapat memahami itu,” katanya.

Lalu, mengenai aspirasi DPRD DIY kemarin yang meminta Gubernur ditetapkan dipegang Sultan? “Itu urusan DPRD. Undang-undang urusan DPR ini. Kan di sini ada juga anggota DPR yang daerah pemilihan Yogya dan juga DPD yang berasal dari sana. Itu nanti ikut membahas,” katanya.

Advertisement

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif