Soloraya
Selasa, 14 Desember 2010 - 21:59 WIB

Dishub Jateng razia truk dan bus

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) merazia bus dan truk yang menyalahi aturan.

Razia digelar mendadak di Jl Solo-Purwodadi, tepatnya di terminal lama Gemolong, Selasa (14/12) siang.

Advertisement

Sejumlah bus dan truk ditilang dan harus menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sragen, 31 Desember mendatang. Temuan penyimpangan trayek atau surat pengawasan trayek mati mendominasi razia tersebut.

Kepala seksi (Kasi) Pengawasan dan Operasi Dishubkominfo Jateng, Edi Soesanto, saat ditemui Espos, di lokasi setempat, Selasa (14/12), mengungkapkan razia atas bus, minibus dan truk yang melintas di kawasan Gemolong menunjukkan masih ada pelanggaran di jalan.

Lantaran itu, pihaknya bersikap tegas dengan menerapkan aturan berlaku tanpa toleransi, yaitu membawa perkara ke Pengadilan.

Advertisement

“Mereka yang melanggar kami beri surat tilang dan bisa mengurus semuanya di Pengadilan Sragen, tanggal 31 Desember nanti. Soal sanksinya apa, pengadilan yang akan memutuskan,” tegas Edi, didampingi staf Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Sragen, Joko Pinarmo.

tsa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif