Soloraya
Senin, 13 Desember 2010 - 18:37 WIB

Kasus Bansos, terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)--Terdakwa kasus bantuan sosial (Bansos) APBD 2009, Suparno, 31, asal Polokarto dituntut hukuman pidana penjara satu tahun, enam bulan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (13/12).

Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU yang merugikan APBD Sukoharjo 2009 senilai Rp 35 juta tersebut dipimpin hakim Asminah SH, Berlinda Ursula M SH, dan Sunaryanto SH.

Advertisement

Saat membacakan surat tuntutan, JPU Indah Churniyati menyatakan Suparno terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair pada Pasal 3 junto Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31/1999.
Sedangkan dalam dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31/1999, Suparno dinyatakan tidak terbukti bersalah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suparno bin Kertowiyono dengan pidana penjara satu tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” terang Indah saat pembacaan tuntutan.

hkt

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Bansos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif