News
Senin, 13 Desember 2010 - 21:21 WIB

Gugatan nasabah Century akhirnya dikabulkan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setelah ditunggu sekian waktu, perjuangan para nasabah Bank Century Solo untuk memperoleh hak-haknya berakhir manis. Dalam persidangan yang digelar, Senin (13/12), majelis hakim terdiri atas M Syukri, JJ Simantuak, dan Asra mengabulkan gugatan mereka dan memutuskan bahwa Bank Century mengembalikan hak-hak para nasabah tersebut senilai Rp 35,4 miliar.

Selama sidang berlangsung selain dihadiri sejumlah perwakilan nasabah Century, juga disaksikan Penasehat Hukum Penggunggat, Setyo Harjo dan Penasehat Hukum tergugat (PT Bank Century Tbk), Medi Purba.

Advertisement

Selama 1,5 jam para hakim bergantian membacakan materi putusan. Dengan mendasarkan pada segala pertimbangan dan bukti-bukti yang ada, sekitar pukul 15.15, sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut segera berakhir.

Tanda-tanda kemenangan para nasabah pun semakin jelas kala M Sukri yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memenangkan gugatan para nasabah. Berdasarkan keputusan yang ada, PT Bank Century Tbk dianggap telah bertindak melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advertisement

Tanda-tanda kemenangan para nasabah pun semakin jelas kala M Sukri yang bertindak sebagai Ketua Majelis Hakim memenangkan gugatan para nasabah. Berdasarkan keputusan yang ada, PT Bank Century Tbk dianggap telah bertindak melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Alhasil, PT Bank Century pun diperintahkan majelis hakim untuk segera mengembalikan uang pembelian produk reksa dana senilai Rp 35,4 miliar sesuai dengan perincian yang ada. Di samping itu, PT Bank Century Tbk masih dibebankan membayar ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. Terakhir, PT Bank Century Tbk juga dibebankan membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dikemudian hari.

“Demikian putusan yang diambil majelis hakim. Dengan demikian, masalah ini dianggap selesai. Dipersilakan kepada masing-masing penggunggat atau tergugat pikir-pikir dahulu menyikapi putusan ini,” jelas Ketua Hakim Majelis, M Syukri di PN Solo, Senin (13/12).

Advertisement

“Alhamdulilah, Alloh SWT telah menolong kami. Dua tahun, kami dianiaya. Akhirnya, kami dapat memperoleh hak-hak kami. Bahkan, diberi hadiah oleh majelis hakim,” terang perwakilan nasabah, Azam Hizam, 63.

Dalam menyikapi putusan hakim itu pun, Penasehat Hukum PT Bank Century Tbk, Medi Purba langsung memasang ‘kuda-kuda’ guna menghadapi proses hukum selanjutnya. Pasalnya, dalam beberapa hari ke depan, dirinya akan menganalisa dan mendalami kasus yang ada.

Terlepas dari upayanya itu, Medi Purba secara terang-terangan juga menuding majelis hakim kurang tepat dalam mengambil keputusan. Pasalnya, selama mengambil keputusan, majelis hakim menggunakan sejumlah pertimbangan yang sebenarnya berada di luar materi gugatan.

Advertisement

“Kami tidak sependapat. Kami akan dalami terlebih kasus ini. Upaya hukum mungkin akan berlanjut nanti,” ulas dia.

Kondisi cukup kontras saat wartawan meminta pendapat dari perwakilan Penasehat Hukum 27 nasabah, yakni Setyo Harjo. Pengacara yang satu ini dengan kepercayaan tinggi langsung mendesak kepada PT Bank Century untuk  segera memenuhi kewajibannya sebagai pihak yang kalah.

“Yang terpenting, Century harus segera bayar tuntutan itu,” kata dia.

Advertisement

Laksana seorang prajurit yang baru pulang dari medan perang, para nasabah itu pun tak henti-hentinya mengucapkan syukur alhamdulilah. Mereka pun mengakui kalau sedang ‘ketiban durian runtuh’, lantaran majelis hakim juga memberikan hadiah berupa uang ganti rugi senilai Rp 5,6 miliar. Perjuangan itu pun dianggap telah berbuah manis.

pso

Advertisement
Kata Kunci : Bank Century Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif