“Hari ini pelimpahan berkas Abu Bakar Ba’asyir akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkatnya, Senin (13/12).
Ba’asyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Pimpinan Jama’ah Ansharut Tauhid tersebut berperan sebagai orang yang mendanai Latihan militer di Aceh.
Ia dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
inilah/rif