News
Senin, 13 Desember 2010 - 10:44 WIB

Berkas Ba'asyir akan dilimpahkan ke PN Jaksel

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas perkara Abu Bakar Ba’asyir sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Rencananya, berkas perkara terorisme tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/12).

“Hari ini pelimpahan berkas Abu Bakar Ba’asyir akan diserahkan ke PN Jaksel sekitar jam 10.00 WIB,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf melalui pesan singkatnya, Senin (13/12).

Advertisement

Ba’asyir diduga terlibat dalam jaringan terorisme di Indonesia. Pimpinan Jama’ah Ansharut Tauhid tersebut berperan sebagai orang yang mendanai Latihan militer di Aceh.

Ia dijerat Pasal 14 Jo Pasal 7,8,9 dan atau Pasal 11 dan atau Pasal 15 Jo Pasal 7,9,11 dan atau Pasal 13 huruf a, b,c UU No.15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

inilah/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif