“Dasar penolakan menandatangani karena sikap konsistennya,” kata juru bicara tim pengacara Ba’asyir, M. Lutfhie Hakim, di Jakarta, Senin (13/11).
Hakim menuturkan, kliennya menolak menandatangani seluruh surat dari penyidik karena polisi merekayasa berkas dengan alasan hanya untuk menangkap dan menahan Ba’asyir.
Hakim menyebutkan, Ba’asyir menolak menandatangani surat perintah pengeluaran tahanan dan seluruh berita acara yang diajukan penyidik.
Sebelumnya, penyidik Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Negara RI (Bareskrim Mabes Polri) menyerahkan berkas, barang bukti, serta tersangka Abu Bakar Ba’asyir ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Senin.
Kejari Jakarta Selatan menyatakan, berkas Baasyir telah lengkap (P-21), Jumat (10/12), sehingga penyidik melimpahkan tahap kedua kepada kejaksaan.
Rencananya Kejari Jakarta Selatan akan menitipkan penahanan Ba’asyir di Rumah Tahanan Mabes Polri yang merupakan Cabang Salemba sambil menunggu proses selanjutnya
Pelimpahan tersangka dugaan tindak pidana teroris itu mendapatkan pengawalan ketat dari polisi dengan mengerahkan dua unit kendaraan taktis Barracuda, dan beberapa anggota Brigade Mobil (Brimob) dengan senjata api lengkap.
ant/nad