News
Senin, 13 Desember 2010 - 11:38 WIB

Ba'asyir disidang setelah tahun baru 2011

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Berkas tersangka terorisme Abu Bakar Ba’asyir yang telah lengkap dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Setelah tahun baru 2011, Ba’asyir akan menghadapi persidangan.

“Kalau dilimpahkan ke (Kejari) Selatan, maka akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan segera jaksa akan membuat dakwaan untuk segera disidangkan secepatnya setelah tahun baru,” ujar Kajari Jaksel M Yusuf di kantornya, Jl Rambai, Jakarta Selatan, Senin (13/12).

Advertisement

Berkas kemudian akan diberikan kepada jaksa penuntut umum (JPU). Tidak hanya berkas, JPU juga akan mendapatkan limpahan tersangka dan barang bukti. Jika JPU sudah selesai meneliti, perkara dibawa ke persidangan.

JPU juga akan membuat berita acara pendapat yang berisi apakah Ba’asyir akan ditahan di tempat semula (tahanan Bareskrim Mabes Polri) atau tidak. “Menurut pendapat kami, sepertinya akan dikembalikan ke tempat semula (Mabes) karena dengan alasan efektif,” sambung Yusuf.

Mengingat Ba’asyir akan disidangkan di PN Jakarta Selatan, maka lebih efektif jika Ba’asyir ditahan di tahanan Mabes Polri ketimbang ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Rutan Mako Brimob memang biasa digunakan untuk mengamankan tersangka dan terdakwa teroris.

Advertisement

Ba’asyir ditangkap di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat, pada 9 Agustus 2010. Ba’asyir dituduh mendanai pelatihan militer di Aceh.

Penyerahan berkas Ba’asyir ini beberapa hari setelah penangkapan Abu Tholut di Kudus. Ba’asyir menuding penangkapan Abu Tholut adalah sengaja untuk menjerat dirinya.

Polri telah resmi menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap. Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Advertisement

Ba’asyir berurusan dengan polisi zaman Orba. Pada 3 Maret 2004 dia divonis 1 tahun 6 bulan di tingkat kasasi di MA karena pelanggaran Imigrasi, sedangkan tuduhan terorisme tidak terbukti. Namun pada April 2004, dia ditahan kembali dengan tudingan terlibat bom Bali dan JW Marriott. Dia divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena bersalah melakukan permufakatan jahat.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif