News
Minggu, 12 Desember 2010 - 01:32 WIB

Raibnya Rp 13,5 uang warga Jatirunggo terus dikuak

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)--Untuk mengetahui kerugian uang negera dalam kasus Jatirunggo, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng meminta bantuan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Jateng.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejakti Jateng Setia Untung Arimuladi menyatakan telah mengirimkan surat kepada BPKP guna menghitung kerugian keuangan negara.
“Bila kepastian jumlah kerugian uang negara sudah diketahui, penyidik bisa melangkah segera menetapkan tersangka,” katanya kepada wartawan di Semarang, Minggu (12/12).

Advertisement

Sebelumnya penyidik Kejakti telah menemukan bukti awal adanya penyimpangan raibnya uang ganti rugi proyek Jalan Tol Semarang-Solo milik 99 warga Desa Jatirunggo senilai Rp 13,5 miliar di Kantor Cabang Pembantu Bank Mandiri Undip Tembalang, Kota Semarang yang dapat merugikan keuangan negara.

Bukti awal itu, adanya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan adanya suatu rekayasa oleh pihak tertentu.

Advertisement

Bukti awal itu, adanya dokumen jual beli yang telah dipalsukan sehingga menguatkan dugaan adanya suatu rekayasa oleh pihak tertentu.

Selain meminta bantuan BPKP sambung Untung, pihaknya juga minta kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jateng sebagai saksi ahli, untuk mengetahui mekanisme dan proses ganti rugi tanah milik negara.

“Keterangan saksi ahli dari BPN Jateng ini guna mengetahui ketentuan mekanisme dan proses ganti rugi tanah, serta status tanah milik warga,” ujarnya.

Advertisement

Lahan Perhutani di kawasan hutan Penggaron, Ungaran, Kabupaten Semarang seluas 22,2 hektare yang terkena proyek tol Semarang-Solo mendapatkan lahan pengganti seluas 44,4 hektare, di Desa Mluweh seluas 27,7 hektare  dan Jati Runggo 17,1 hektare. Lahan pengganti ini merupakan tanah milik warga.

Untung menambahkan perlu kecermatan sebelum menetapkan tersangka kasus Jatirunggo, karena melibatkan pihak swasta.

“Bila tergesa-gesa nanti calon tersangkanya malah kabur. Kami serius menangani kasus Jairunggo,” tandasnya.

Advertisement

Seperti diketahui penyidik Kejakti telah memeriksa sebanyak 60 saksi, di antaranya anggota tim pengadaan tanah (TPT) dari Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Jateng Heru Budi Prasetyo, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono.

Selain itu juga Direktur Administrasi dan Keuangan PT Trans Marga Jateng Hining Tjas Adi, serta sejumlah warga Jatirunggo dimintai keterangan sebagai saksi.

oto

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif