Soloraya
Minggu, 12 Desember 2010 - 19:14 WIB

Pesta pil koplo di permakaman, lima orang dibekuk polisi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)--Lima kawanan anak jalanan dibekuk aparat gabungan Satpol PP, Kesbangpolinmas dan Dinas Sosial (Dinsos) lantaran terbukti membawa obat-obatan yang diduga pil koplo di Taman Makam Pahlawan (TMP) Sragen, Sabtu (11/12) sekitar pukul 09.00 WIB.

Mereka ditangkap saat tertidur di atas batu nisan di kompleks TMP, Kampung Manding, Sragen Kulon. Kelima anak jalanan itu terdiri atas SL, 15, bocah asal Singopadu, Er, 15, asal Sragen Tengah, JP, 17, warga Sragen Tengah, dan RW, 14, bocah Sidoharjo serta orang dewasa Nt, 31, warga Sine, Sragen. Empat bocah di bawah umur itu dibina Satpol PP dan Dinsos, sedangkan satu orang dewasa dikirim ke Satuan Narkoba Polres Sragen.

Advertisement

Penggerebekan aparat gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) dan Dinsos berawal dari laporan juru kunci makam ke Dinas Sosial. Aparat menyita barang bukti berupa pil warna kuning yang dimasukan ke dalam botol plastik warna putih yang berisi kemasan pil yang diduga jenis distro. Jumlah pil tersebut sebanyak 600 butir.

Petugas Dinsos Sragen, Suratno saat dijumpai wartawan Sabtu, mengatakan semula Dinsos menerima informasi dari juru kunci makam bahwa ada sejumlah anak jalanan di TMP Manding yang mencurigakan.

Saat dimintai keterangan, empat bocah itu mengaku telah mengonsumsi pil dari Nt yang baru dikenalnya. RW mengatakan saat mengonsumsi terasa enak di badan dan mengantuk. Er menambahkan pil itu diberi cuma-cuma.

Advertisement

Anak-anak itu bakal diberi pembinaan dan ditempatkan di panti asuhan. Kepala Satpol PP Sragen Sri Budi Dharmo memanggil anggota keluarga empat bocah itu untuk dimintai keterangan dan mengajak mereka pulang.

Sementara Nt mengaku membeli pil itu kali pertama kepada seseorang dari Sidoharjo. Setiap kemasan, terangnya, berisi 35 butir pil dan dijual dengan harga Rp 10.000/bungkus. “Anak-anak itu belum mengonsumsi obat ini,” paparnya di sela-sela pemeriksaan penyidik Satuan Narkoba Polres Sragen.

Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen belum bisa memastikan obat yang dibawa Nt itu masuk dalam kategori obat terlarang. Petugas masih memeriksa dan mengembangkan kasus itu.

Advertisement


trh

Advertisement
Kata Kunci : Sragen. Pil Koplo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif