News
Minggu, 12 Desember 2010 - 14:21 WIB

Kasus Sumiati ditargetkan selesai enam bulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Pemerintah melalui BPN2TKI saat ini terus berupaya untuk menyelesaikan persoalan hukum TKI yang disiksa dengan sadis di Arab Saudi, Sumiati. Kasus tersebut minimal diselesaikan selama enam bulan ke depan.

“Ya minimal enam bulan. Proses terus berjalan. Kita juga sudah sewa pengacara memakan dana senilai Rp 360 juta,” kata Kepala BNP2TKI, Jumhur Hidayat di Universitas Pancasila, Lenteng Agung, Jaksel, Minggu (12/12).

Advertisement

Jumhur juga mengatakan pihaknya saat ini tengah menggodok wacana soal pemberian ponsel kepada TKI. Jika wacana tersebut benar-benar terealisasi menjadi kebijakan, majikan yang melakukan penyitaan HP para TKI akan ditindak.

“Bagus kalau bisa namun sampai saat ini belum terealisasi, lagi disiapkan dan dikaji. Jadi yang penting bukan handphone-nya tetapi komunikasinya,” kata Jumhur.

“Nantinya kalau ada (majikan) yang mengambil handphone, ya akan kita hukum,” sambungnya.

Advertisement

Kasus Sumiati terkuak pada 8 November 2010 lalu. Kala itu majikan Sumiati membawanya ke rumah sakit karena luka berat. Rumah sakit itu lalu merujuknya ke RS King Fahd karena tak sanggup merawat Sumiati. Kepada polisi dan rumah sakit, majikan Sumiati yang merupakan janda, menyebutkan luka yang diderita Sumiati karena Sumiati mencoba bunuh diri dengan meloncat dari flat.

Namun setelah anak majikannya mengakui bahwa ibunya telah menyiksa Sumiati, majikan itu akhirnya mengakui kekejamannya. Saat ini majikan Sumiati ditahan polisi setempat untuk menunggu diadili. Kondisi Sumiati kini juga jauh lebih baik dibandingkan saat pertama kali tiba di RS King Fahd.

Di Tanah Air, muncul desakan agar pemerintah melakukan moratorium (jeda) pengiriman TKI ke Saudi akibat penyiksaan pada Sumiati maupun pembunuhan pada Kikim Komalasari. Tapi pemerintah memilih hanya akan memperketat pengiriman TKI saja.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Sumiati
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif