News
Minggu, 12 Desember 2010 - 21:56 WIB

Gelapkan sepeda motor, Suharto ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Suharto, 33, warga Rancah Kelapa, Curug, Tangerang terpaksa harus berurusan dengan jajaran Polsek Jebres sejak akhir pekan kemarin. Hal itu disebabkan yang bersangkutan telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjam dari salah seorang temannya.

Menurut Kapolsek Jebres, AKP I Wayan Sudhita didampingi Kanitreskrim, Iptu Suharjo dan Kasi Humas, Suradi mewakili Kapolresta, Kombes Pol Nana Sudjana aksi penggelepan sepeda motor berlangsung sejak tahun 2009. Hal itu bermula saat tersangka berkenalan dengan temannya, Sarimin, 27, warga Pucang Sawit, Solo di waktu sebelumnnya.

Advertisement

Suatu ketika, saat keduanya bertemu di daerah Gilingan, saat itu pula tersangka berniat meminjam sepeda motor Smash ber-Nopol AD 4330 JA untuk menjual Ponsel di kawasan Solo. Tanpa menaruh curiga, Sarimin meminjamkan sepeda motor kesayangannya tersebut. Namun, setelah ditunggu lama, tersangka belum juga mengembalikan sepeda motornya.

“Awalnya, pemilik sepeda motor masih bersabar menunggu. Bahkan, masa menunggu itu hingga tahun 2010 ini. Selama masa menunggu, antara korban dengan tersangka tidak pernah bertemu atau saling kontak,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut dia mengatakan, beberapa pekan kemarin, korban mendengar kalau sepeda motornya justru digadaikan tersangka di kawasan Kalasan, Klaten. Alhasil, korban pun melaporkan dugaan penggelepan sepeda motor itu ke aparat kepolisian.

Advertisement

“Begitu mendapatkan laporan, kami langsung bergerak mencari pelaku. Selang beberapa waktu, tersangka dapat kami tangkap di daerah Gilingan. Di hadapan penyidik, dia mengakui telah menggelapkan sepeda motor dan digadaikan kepada temannya senilai Rp 2,5 juta,” kata dia.

Menurut dia, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan kepolisian. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Tipu Gelap. “Saat ini, tersangka sudah kami kirim ke ruang tahanan Mapolresta Solo,” jelas dia.

pso

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Gelapkan Sepeda Motor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif