News
Minggu, 12 Desember 2010 - 11:27 WIB

Debitur korban bencana peroleh perlakuan khusus

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gubernur Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan peraturan mengenai penetapan perlakuan khusus terhadap kredit bank di beberapa daerah terkena bencana yaitu Wasior Papua, Mentawai Sumbar dan Korban Gunung Merapi Jogjakarta dan Jawa Tengah. Peraturan-peraturan ini berlaku selama tiga tahun kedepan, berlaku sejak Oktober 2010.

Gubernur BI telah menandatangani tiga Surat Keputusan terkait hal tersebut:

Advertisement

1. Keputusan Gubernur BI No.12/80/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.
2. Keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Mentawai Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.
3. Keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten wasior Papua Barat Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan penetapan daerah bencana ini diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 mengenai perlakuan khusus kredit di daerah bencana dapat dilaksanakan segera setelah keputusan ini ditetapkan.

Advertisement

Kepala Biro Hubungan Masyarakat BI, Difi Ahmad Johansyah mengatakan penetapan daerah bencana ini diperlukan agar PBI No.8/15/PBI/2006 mengenai perlakuan khusus kredit di daerah bencana dapat dilaksanakan segera setelah keputusan ini ditetapkan.

“Seluruh persyaratan dan teknis perlakuan khusus mengacu kepada PBI (peraturan Bank Indonesia) di atas. Perlakuan khusus sesuai Surat Keputusan ini berlaku selama 3 tahun sejak tanggal 26 Oktober 2010,” kata Difi  melalui siaran persnya yang diterima, Minggu (12/12).

Ia mengatakan acuan utama dari surat keputusan ini adalah PBI No.8/15/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perlakuan Khusus terhadap Kredit Bank bagi Daerah-Daerah Tertentu di Indonesia yang Terkena Bencana Alam. Sebagaimana diatur dalam PBI tersebut, maka khusus untuk daerah yang terkena bencana, bank setidak-tidaknya dapat melakukan 3 hal terhadap kredit bank yang terkena dampak bencana, yaitu :

Advertisement

* Menaikan batas penilaian kualitas aktiva produktif menggunakan satu pilar yaitu ketepatan pembayaran, yang secara normal hanya untuk kredit Rp 1 miliar menjadi Rp 5 miliar khusus bagi kredit terkait daerah bencana.

* Dimungkinkan memberikan tambahan fasilitas kredit baru apabila diperlukan kepada debitur yang terkena dampak bencana.

Kredit yang termasuk dalam Surat keputusan ini adalah kredit yang diberikan oleh Bank Umum dan Kredit Bagi Bank Perkreditan Rakyat, baik konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah, yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Advertisement

* Disalurkan kepada nasabah debitur dengan lokasi proyek atau lokasi usaha di daerah-daerah tertentu yang terkena bencana alam.

* Telah atau diperkirakan akan mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga kredit yang disebabkan dampak dari bencana alam di daerah-daerah tertentu.

* Direstrukturisasi setelah terjadinya bencana alam.

Advertisement

Berikut ini rincian wilayah yang ditetapkan sebagai daerah yang menerima perlakukan khusus:

1. Keputusan Gubernur Bank Indonesia  No.12/80/Kep.GBI/2010, yaitu menetapkan Kecamatan di Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, dan Kabupaten Sleman Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.

Kabupaten Magelang ; Kecamatan Candimulyo, Kecamatan Grabag, Kecamatan Ngablak, Kecamatan Pakis, Kecamatan Tegalrejo, Kecamatan Dukun, Kecamatan Mungkid, Kecamatan Muntilan, Kecamatan Ngluwar, Kecamatan Salam, Kecamatan Sawangan, Kecamatan Srumbung, Kecamatan Borobudur, dan Kecamatan Metroyudan.

Kabupaten Boyolali ; Kecamatan Cepogo, Kecamatan Musuk, dan Kecamatan Selo.
Kabupaten Sleman ; Kecamatan Cangkringan, Kecamatan Pakem, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Turi dan Kecamatan Tempel.

2. Keputusan Gubernur BI No.12/81/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten Mentawai Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank. Kabupaten Kepulauan Mentawai ; Kecamatan Pagai Utara, Kecamatan Sikakap, dan Kecanatan Sipora Selatan.

3.Keputusan Gubernur BI No.12/82/Kep.GBI/2010 tentang Penetapan Beberapa Kecamatan di Kabupaten wasior Papua Barat Sebagai Daerah yang Memerlukan Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Bank.Kabupaten Wasior Papua Barat ; Kecamatan Wasior, Kecamatan Rasiey, Kecataman Wondiboy, dan Kecamatan Teluk Duairi.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Debitur Korban Bencana
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif