News
Sabtu, 11 Desember 2010 - 15:53 WIB

PGKSI: Jangan ada dikotomi guru swasta-negeri

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Persatuan Guru dan Karyawan Swasta Indonesia (PGKSI) Jawa Tengah (Jateng) berharap, tidak ada lagi dikotomi atau pembedaan perlakuan antara para guru negeri dengan swasta.

“Jumlah guru negeri dan swasta di Jateng saat ini berimbang,” kata Ketua PGKSI Jateng, M. Zen Adv, di sela seminar “Peran Guru Swasta dalam Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” di Semarang, Sabtu (11/12).

Advertisement

Zen mengakui para guru swasta selama ini masih menghadapi berbagai persoalan dilematis dan yang paling parah sebenarnya terkait dengan kualifikasi akademis, yakni minimal strata 1 atau diploma 4.

Dia menyebutkan, jumlah guru swasta di Jateng saat ini mencapai sekitar 200.000 orang, namun masih ada sekitar 50 persen di antaranya belum mengenyam pendidikan terakhir S-1 atau D-4.

Advertisement

Dia menyebutkan, jumlah guru swasta di Jateng saat ini mencapai sekitar 200.000 orang, namun masih ada sekitar 50 persen di antaranya belum mengenyam pendidikan terakhir S-1 atau D-4.

“Kondisi ini (belum S-1 atau D-4-red) paling banyak terjadi untuk mereka yang mengampu pendidikan dasar, yakni sekolah dasar (SD) atau madrasah ibtidaiyah (MI),” ucap Zen yang juga anggota Komisi E DPRD Jateng itu.

Menurut dia, implikasi dari belum terpenuhinya kualifikasi pendidikan terakhir guru yakni S-1 atau D-4 itu menyebabkan mereka tidak bisa mendapatkan banyak hal, seperti sertifikasi dan tunjangan profesi.

Advertisement

Pihaknya berharap perhatian dari pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten dan kota untuk membantu mengatasinya, misalnya dengan memberikan beasiswa bagi mereka melanjutkan pendidikan.

“Persoalan lainnya, menyangkut profesionalitas guru swasta. Kami terus mengupayakan pelaksanaan pendidikan dan latihan atau pelatihan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan profesionalitas mereka,” terangnya.

Peningkatan profesionalitas guru swasta, imbuh dia, juga harus menjadi perhatian pemerintah untuk menunjukkan bahwa mereka tidak kalah dengan guru negeri.

Advertisement

Selain itu, lanjutnya, peningkatan kesejahteraan juga menjadi masalah pelik yang dihadapi guru swasta, sebab selama ini masih saja ada guru swasta yang digaji di bawah upah minimum regional (UMR).

“Ada guru yang masih digaji Rp 100.000 hingga Rp 200.000 per bulan. Apalagi, untuk mereka yang berstatus guru tidak tetap yayasan. Ini memerlukan perhatian dan bantuan dari pemerintah kabupaten dan kota,” tandasnya.

Terkait permasalahan itu, PGKSI Jateng terus memperjuangkan nasib para guru swasta dengan menggandeng sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Pendidikan antara lain untuk mengalokasikan beasiswa dan pendidikan dan latihan.

Advertisement

ant/nad

Advertisement
Kata Kunci : Guru Swasta-negeri
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif