Soloraya
Sabtu, 11 Desember 2010 - 19:12 WIB

Pemkot relokasi bursa mobil Sriwedari ke enam titik

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo akan merelokasi bursa perdagangan mobil di Jl Slamet Riyadi, Jl Bayangkara, dan Jl Kebangkitan Nasional ke enam titik dalam kompleks Sriwedari.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Solo, Sri Baskoro kepada Espos, Sabtu (11/12), mengatakan keenam titik itu meliputi halaman Stadion R Maladi serta tempat latihan mobil yang berada di sebelah selatan stadion, halaman Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), halaman bekas Gedung Solo Theater, halaman Gedung Wayang Orang (GWO), dan kawasan Taman Segaran yang berada di ujung timur kompleks Sriwedari.

Advertisement

Menurutnya, berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Dishub, keenam titik itu diperkirakan mampu menampung sedikitnya 494 mobil. “Enam titik itu sudah kami sepakati dalam rapat koordinasi yang digelar oleh Dishub, Satpol PP, aparat penegak hukum, serta perwakilan pengelola bursa mobil pada Kamis (9/12) lalu,” papar Baskoro.

Lebih lanjut, Baskoro menilai, para pelaku usaha bursa mobil yang berada di tiga jalan tersebut telah melanggar Perda No 6/2005 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 19 yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan yang menggunakan bahu jalan, trotoar, jalur lambat harus meminta izin terlebih dahulu dari Walikota Solo.

“Mereka itu ilegal karena tidak mengantongi izin dari Walikota. Keberadaan mereka cenderung mengganggu kelancaran lalu lintas, mengganggu akses pejalan kaki, bahkan sempat merusak taman di lokasi,” tuding Baskoro.

Advertisement

Mulai hari ini, Minggu (12/12), tim gabungan yang terdiri atas petugas Dishub, Satpol PP, serta sejumlah anggota kepolisian setempat akan dikerahkan untuk menertibkan para pelaku usaha bursa mobil di tiga jalan tersebut. Mereka akan dipaksa menempati enam titik yang sudah disiapkan oleh Pemkot Solo tersebut. Dalam hal ini, Dishub hanya membolehkan kendaraan para pengunjung yang terparkir di luar kompleks Sriwedari.

“Kami akan memperketat penertiban, jangan sampai ada pelaku usaha bursa mobil yang mengaku sebagai pengunjung sehingga dibolehkan parkir di luar kompleks Sriwedari,” tegas Baskoro.

mkd

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif