News
Sabtu, 11 Desember 2010 - 12:39 WIB

Laporkan Refly ke KPK, MK dinilai berlebihan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Navis Gumay berpendapat tindakan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Refly Harun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah tindakan yang berlebihan. Refly adalah peneliti senior di Cetro

Menurut Hadar, tudingan Refly tersangkut dalam perkara dugaan percobaan penyuapan kepada hakim MK seharusnya dimunculkan oleh KPK berdasarkan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan yang akan dilakukan KPK.

Advertisement

“Jadi bukan karena dilaporkan pertama oleh MK, menurut saya, ini (pelaporan) terlalu berlebihan. Ada kesan tindakan ini karena MK ingin langsung menghukum, menyatakan bahwa Pak Refly bersalah,” ujar Hadar, Sabtu (11/12).

Sebagaimana diberitakan, Jumat (10/12), Ketua MK Mahfud MD melaporkan Refly bersama kliennya, Bupati Simalungun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan upaya percobaan penyuapan kepada Hakim MK yang menangani perkara pemilihan daerah Bupati Simalungun. Refly ikut dilaporkan karena dinilai tidak melaporkan adanya upaya percobaan penyuapan padahal ia mengetahuinya.

Hadar menilai, MK berdasarkan rekomendasi dan hasil investigasi tim yang diketuai Refly, seharusnya menindak lanjuti terlebih dahulu untuk membuktikan adanya percobaan penyuapan kepada hakim MK. Apalagi, Tim Investigasi pun sepakat kasus itu agar ditangani oleh KPK.

Advertisement

“Tinggal apakah dalam proses pemeriksaanya nanti KPK menemukan bukti keterlibatan Refly dan menetapkannya sebagai tersangka, itu lain persoalan. Itu bisa saja terjadi, itu kan kewenangan KPK,” tandas Hadar.

Hadar menilai, ada semacam pergeseran obyek yang dilaporkan menjadi ke Refly padahal dirinya juga sudah bersedia mengungkapkan hal tersebut. Refly sendiri katanya, pernah mengungkapkan sebenarnya ingin melaporkan percobaan penyuapan itu namun dilarang oleh kliennya saat itu.

Namun demikian, karena kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum, Hadar hanya bisa meminta semua pihak, termasuk Refly dan juga MK agar menahan diri untuk tidak terlalu banyak berkomentar dan saling menyerang seperti persidangan di luar pengadilan.

Advertisement

“Agar semua menahan diri dan membiarkan KPK bekerja. Karena ini sudah masuk di KPK, agar semua pihak bekerjasama, termasuk Refly untuk mengikuti proses hukum. Kalau memang tidak terbukti, semua nama yang pernah dikaitkan kan bisa bersih kembali.”

inilah/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif