Jakarta — Dalam catatan akhir tahun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai Densus 88 banyak melakukan pelanggaran HAM. Hal ini pun dibantah oleh pihak Mabes Polri.
“Semua untuk penegakkan hukum dilakukan secara profesional. Kalau ada data pelanggaran kasus HAM silakan sampaikan ke Polri,” ujar Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Boy Rafli Ammar dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (10/12).
Mengenai penilaian soal tindakan Densus yang kerap menembak mati terduga teroris melanggar HAM, Boy menegaskan prosedur yang dilakukan sudah tepat. Tidak pernah ada anggota Densus yang bertindak di luar prosedur.
“Prosedur penembakan sudah benar, kalau ada kekeliruan akan ditindak,” tambah perwira menengah ini.
Namun Boy berterima kasih atas catatan akhir tahun Komnas HAM. Hal ini akan dijadikan masukan bagi Polri untuk melakukan pembenahan internal.
“Kami tidak pernah berhenti untuk melakukan pembenahan,” tutupnya.
Sebelumnya, cara penangkapan dan penggerebekan terduga teroris oleh Densus 88 disoroti oleh Komnas HAM. Lembaga pelindung hak asasi manusia itu menilai, Densus 88 sering kali melanggar HAM saat beraksi memberantas terorisme.
“Atas nama perang melawan terorisme, tentunya tidak dapat dijadikan pembenar bagi Densus 88 untuk mengabaikan norma-norma HAM. Khususnya sebagai dalih pembenar untuk melakukan tindakan ekstra judicial killing,” ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
dtc/tya