News
Jumat, 10 Desember 2010 - 12:11 WIB

Pemerintah bebaskan bea masuk impor tinta sebulan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Untuk meningkatkan daya saing industri pembuatan tinta khusus (toner) di dalam negeri, pemerintah membebaskan bea masuk atas impor barang dan bahan oleh industri pembuatan tinta khusus (toner) sejak 24 November-31 Desember 2010.

Demikian disampaikan oleh Kepala Biro Humas Kemenkeu Yudi Pramadi dalam siaran pers yang dikutip, Jumat (10/12).

Advertisement

“Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205/PMK.011/2010 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) atas impor barang dan bahan guna pembuatan tinta khusus (toner) tahun anggaran 2010,” ujar Yudi.

Pagu anggaran yang disiapkan untuk membebaskan bea masuk ini adalah Rp 448 juta. Impor barang dan bahan yang dibebaskan dalam aturan tersebut adalah iron oxide, styrene acrylate resin, copolymer acrylate, polypropylene, C.I. solvent violet, dan carbon black.

Dalam PMK tersebut, yang dimaksud dengan perusahaan adalah perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat tinta khusus (toner). Sedangkan yang dimaksud dengan barang dan bahan untuk industri pembuatan tinta khusus (toner) yang selanjutnya disebut barang dan bahan adalah barang dan bahan tanpa melihat jenis dan komposisinya termasuk suku cadang dan komponen untuk diolah, dirakit, atau dipasang oleh perusahaan.

Advertisement

Untuk mendapatkan BMDTP, Perusahaan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Rencana Impor Barang (RIB) yang telah disetujui dan ditandasahkan oleh Direktur Jenderal Industri Alat Transportasi dan Telematika.

RIB tersebut paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a) nomor dan tanggal RIB; b) nama Perusahaan; c) NPWP; d) alamat; e) kantor pabean tempat pemasukan barang; f) uraian, jenis dan spesifikasi teknis barang; g) pos tarif (HS); h) jumlah/satuan barang; i) perkiraan harga impor; j) negara asal; k) perkiraan bea masuk yang ditanggung pemerintah; dan I) pimpinan Perusahaan. Atas pemohonan tersebut, Dirjen Bea Cukai memberikan persetujuan atau penolakan dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.

Barang dan bahan yang diimpor Perusahaan tersebut, wajib digunakan oleh Perusahaan yang bersangkutan guna pembuatan tinta khusus (toner) dan tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.

Advertisement

Penyalahgunaan terhadap ketentuan ini, diwajibkan membayar bea masuk yang seharusnya dibayar ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak realisasi impor.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Impor Tinta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif