Solo (Espos)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru mengeluarkan 40.000 sertifikat halal untuk perusahaan makanan kelas menengah hingga besar yang terdaftar di Departemen Perindustrian.
Demikian disampaikan Kabid Pembinaan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika MUI, Nur Wahid, kepada wartawan, di sela-sela Seminar Halal dan Keamanan Pangan di Hotel Solo Inn, Jumat (10/12).
“Untuk perusahaan makanan kelas menengah hingga besar yang terdaftar di Departemen Perindustrian, diperkirakan kurang dari 20% yang sudah mengantongi sertifikat halal. Sampai saat ini, kami baru mengeluarkan 40.000 sertifikat untuk perusahaan makanan kelas ini. Sementara, untuk jajanan dan makanan produksi UKM belum mencapai 5%-nya,” papar Wahid.
Dia menyatakan perusahaan makanan dan minuman di Indonesia termasuk jajanan UKM yang berlabel atau bersertifikat halal masih sangat minim.
haw