News
Jumat, 10 Desember 2010 - 18:17 WIB

Masa penahanan Ba'asyir diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Mabes Polri akan memperpanjang masa penahanan Amir Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) Abu Bakar Baasyir. Hingga kini polisi masih melakukan penyempurnaan berkas Ba’asyir.

“Memang masa penahanan 120 hari akan berakhir, namun ada proses perpanjangan  penahanan,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/12).

Advertisement

Boy menjelaskan, masa penahanan 120 hari Ba’asyir akan habis pada 13 Desember. Namun berdasarkan hukum acara tindak pidana terorisme, masa penahanan ini bisa diperpanjang.

“Hukum acara tindak pidana terorisme menyebutkan, penyidik Polri bisa melakukan  penahann 120 hari dan bisa diperpanjang JPU selama 60 hari,” katanya.

Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap Mabes Polri pada Agustus lalu di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat. Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka terorisme oleh Polri. Ia diduga mendanai latihan militer di Aceh.

Advertisement

dtc/nad

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Penahanan Ba'asyir
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif