“Memang masa penahanan 120 hari akan berakhir, namun ada proses perpanjangan penahanan,” kata Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (10/12).
Boy menjelaskan, masa penahanan 120 hari Ba’asyir akan habis pada 13 Desember. Namun berdasarkan hukum acara tindak pidana terorisme, masa penahanan ini bisa diperpanjang.
“Hukum acara tindak pidana terorisme menyebutkan, penyidik Polri bisa melakukan penahann 120 hari dan bisa diperpanjang JPU selama 60 hari,” katanya.
Abu Bakar Ba’asyir kembali ditangkap Mabes Polri pada Agustus lalu di Banjar Patroman (dulu bagian Ciamis), Jawa Barat. Ba’asyir ditetapkan sebagai tersangka terorisme oleh Polri. Ia diduga mendanai latihan militer di Aceh.
dtc/nad