News
Jumat, 10 Desember 2010 - 06:33 WIB

Akil Muchtar akan bicara soal dugaan suap di MK

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Muchtar akan menjelaskan secara gamblang terkait tulisan Refly Harun soal dugaan suap di MK.

Akil akan meluruskan soal itu karena merasa namanya dikait-kaitkan terkait Pilkada Simalungun. “Ya nanti saja saya jumpa pers dulu jam 11.00 di kantor,” ujar Akil Muchtar saat dihubungi, Jumat (10/12).

Advertisement

Akil berjanji akan membuka semua. “Pas jumpa pers saya jelaskan semua,” imbuhnya.

Sebelumnya Akil Muchtar berang atas tudingan Refly Harun dalam kasus dugaan suap di MK. Akil adalah hakim yang menangani perkara Pilkada Simalungun, di mana Refly juga menjadi pengacara Bupati Simalungun. Akil berencana melapor ke KPK.

“Nanti aku laporkan Bupati Simalungun ke KPK,” kata Akil dalam pesan pendeknya menanggapi konferensi pers tim investigasi internal.

Advertisement

Bupati Simalungun saat ini dijabat JR Saragih. Dia dan pasangannya saat gugatan di MK dibela oleh Refly. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud MD menyebut bupati tersebut diduga menunjukkan sejumlah uang kepada Refly Harun. Lalu terjadi tawar menawar antara Refly dan Bupati.

“RH menjadi turut serta karena dia kuasa hukumnya Bupati. Dia nagih fee Rp 3 miliar lalu bupati nawar Rp 2 miliar, katanya yang Rp 1 miliar untuk hakim,” ujar Akil.

Selain bupati, Akil juga berencana ikut melaporkan Refly ke KPK. “Saya laporkan Refly Harun sebagai orang yang turut serta (percobaan suap). Besok saya konferensi pers,” tegas Akil.

Advertisement

Menyeruaknya dugaan suap di MK berawal dari tulisan Refly di Kompas pada 25 Oktober. Refly menulis pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Mantan staf ahli MK ini juga mengungkapkan pernah melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara. Refly juga menulis  mendengar langsung dari pengakuan seseorang yang pernah ditunggu oleh hakim MK untuk mentransfer uang senilai Rp 1 miliar sebelum pengucapan keputusan MK.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Akil Muchtar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif