Selama Januari-November 2010, kejaksaan di Jateng telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 4,5 miliar, dari total kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tindak pidana korupsi senilai Rp 94,3 miliar.
Terkait uang Negara yang diselamatkan masih kecil yakni Rp 4,5 miliar bila dibandingkan dengan nilai kerugian Negara Rp 94,3 miliar, menurut Wakajati Jateng, Hartadi karena terdapat banyak kendala. misalnya jaksa tak bisa serta merta menarik uang pengganti meski sudah Incraht (berkekuatan hukum tetap).
“Selain itu juga ada terpidan korupsi yang memilih menjalani hukuman daripada membayar ganti rugi uang,” ujar dia.
Sementara menyambut hari AntiKorupsi Dunia, Kamis (9/12) puluhan mahasiswa Kota Semarang turun ke jalan menggelar demonstrasi, menuntut pemberantasan korupsi.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng, Widyopramono menyatakan uang negara yang diselamatkan itu berasal dari penanganan 186 perkara kasus korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan oleh 36 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan satu kantor cabang Kejari.
“Ini membuktikan keseriusan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Jateng,” katanya didampingi Wakajati Jateng, Hartadi dan seluruh asisten di jajaran Kejati Jateng kepada wartawan di Semarang, Kamis kemarin
oto