Soloraya
Kamis, 9 Desember 2010 - 16:21 WIB

Selama 2010, Kejari tangani 4 kasus korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen menangani empat kasus korupsi di Bumi Sukowati selama tahun 2010. Selain itu Kejari juga menangani delapan kasus korupsi yang masih dalam proses upaya hukum.

Dua kasus korusi di antaranya berupa kasus dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) bidang pendidikan dengan dua berita acara pemeriksaan (BAP) atas nama tersangka Eko Wijiyono dan Imam Santoso. Dua BAP kasus dugaan korupsi itu dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sragen pada akhir November lalu dan segera disidangkan pada 15 Desember pekan depan.

Advertisement

Satu kasus lainnya terkait dugaan korupsi penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2003-2009 dengan tersangka Rusdiarto. Kasus tersebut sudah diputus PN dan sekarang masih proses upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jateng.

Satu kasus dugaan korupsi terakhir masih dalam proses penyidikan, yakni dugaan penyimpangan anggaran di Perusahaan Daerah Pelopor Alam Lestari (PD PAL) dengan tersangka S dan dugaan kerugian negara mencapai Rp 325,1 juta.

Rincian empat kasus dugaan korupsi itu diungkapkan Kepala Kejari (Kajari) Sragen Gatot Gunarto SH kepada wartawan saat peringatan Hari Antikorupsi, Kamis (9/12), di Kantor Kejari Sragen. Dalam jumpa pers kali ini, Kajari didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Heru Mayawan SH, Kasi Intelejen Supriyanto SH, Kasi Pidana Umum (Pidum) Acin Muhsin SH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Sugiyarto SH.

Advertisement

“Selain empat kasus dugaan korupsi, kami juga menangani delapan upaya hukum, yakni dugaan korupsi LSM Mahardika dengan terpidana Haryono untuk pengajuan grasi, terpidana Purwanto juga untuk mendapatkan grasi, terdakwa dana purna bakti Saiful Hidayat dan kawan-kawan dengan pengajuan kasasi, terdakwa Slamet Basuki dalam kasus yang sama juga mengajukan kasasi, kasus Agus Kristianto juga kasasi, terdakwa Jumadi dan Agus Riyanto dengan pengajuan kasasi dan terakhir Rusdiarto dengan pengajuan banding,” tegas Gatot.

trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif