Soloraya
Rabu, 8 Desember 2010 - 00:51 WIB

Penetapan Boma sebagai tersangka dinilai tidak adil

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Penanganan kasus dugaan korupsi APBD 2004 dengan tersangka mantan Wakil Ketua DPRD periode 1999-2004, Panut Boma Sunardja dan Siti Sofiyah terus bergulir.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri menargetkan berkas pemeriksaan kasus itu bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) setempat, Desember ini.

Advertisement

Sejauh ini, Kejari belum berhasil memanggil dan memeriksa Siti Sofiyah. Beberapa pemanggilan, termasuk surat ke Kodam IV/Diponegoro, yang dilayangkan Kejari tidak mendapat respons. Kejari menyatakan kasus itu akan di-split atau ditangani secara terpisah.

“Kami akan menangani dulu kasus ini dengan Pak Boma sebagai tersangka. Toh, masih ada saksi lainnya. Pelimpahan berkas tahap II sekaligus dakwaan kami targetkan bulan ini,” ungkap Kasi Pidana Khusus, Dian Frits Nalle, mewakili Kajari Wonogiri, Sukaryo, saat dihubungi Espos, Selasa (7/12).

shs

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Penetapan Boma
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif