News
Rabu, 8 Desember 2010 - 12:36 WIB

Kasus korupsi di Jateng, Solo masuk empat besar

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KP2KKN) Jateng menyatakan, ada 174 kasus korupsi yang terjadi di Jawa Tengah selama tahun 2010 dengan kerugian negara mencapai Rp 192,8 miliar.

Menurut Sekretaris KP2KKN Jateng, Eko Haryanto, dari data yang ada kasus korupsi terbanyak terjadi di Kota Semarang dengan 11 kasus, disusul Temanggung 9 kasus, Kendal 8 kasus, dan Kota Solo, Kota Tegal, Wonosobo serta Batang masing-masing 7 kasus.

Advertisement

“Kasus korupsi ini terjadi di hampir 35 kabupaten/kota di Jateng,” jelas Eko, Rabu (8/12) di Semarang.

Dari data yang dirilis KP2KKN Jateng, disebutkan kerugian negara akibat kasus korupsi, terbesar berada di Cilacap dengan kerugian mencapai Rp 31,487 miliar, kemudian Karanganyar Rp 22,724 miliar dan Salatiga Rp 19,943 miliar.

Menurut Eko, sektor tertinggi kasus korupsi terdapat di anggaran daerah ada 43 kasus, disusul penyediaan infrastruktur 40 kasus, bantuan sosial 39 kasus, pendidikan 16 kasus dan perbankan 13 kasus.

Advertisement

“Tingginya kasus korupsi di anggaran daerah seharusnya tidak terjadi. Karena seharusnya untuk kesejahteraan rakyat namun dikorupsi sehingga membuat rakyat menderita,” paparnya.

Dari 174 kasus korupsi yang ada di Jateng, 152 kasus lanjut Eko, saat ini ditangani kejaksaan, 21 kasus ditangani kepolisian dan satu kasus korupsi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

oto

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif