News
Rabu, 8 Desember 2010 - 16:30 WIB

Gayus klaim fee dari wajib pajak dibolehkan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Gayus Tambunan berpendapat tindakannya menerima fee hingga miliaran rupiah dari wajib pajak diperbolehkan. Tindakannya itu pun dinilainya tidak bertentangan dengan aturan sebagai petugas Pajak.

“Sepanjang tidak bertentangan dengan pekerjaan kita, boleh,” kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Rabu (8/12).

Advertisement

Gayus menjawab serangkaian pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim Albertina Ho yang dengan kritis mencecar Gayus. Albertina sempat tidak percaya, apakah memang pegawai Pajak boleh menerima fee.

“Itu tidak melanggar UU,” klaim Gayus.

Gayus mengaku menerima uang dari PT Arutmin, PT Bumi Resources, dan PT Kaltim Prima Coal, ketiganya merupakan perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie.

Advertisement

“Saya diminta bantuan Kuncoro (Alif Kuncoro), apakah sunset policy perusahaan itu sudah sesuai dengan aturan perpajakan, dan apakah sudah sesuai dengan aturan yang terkait lainnya. Dan saya bilang sudah sesuai dan kalau mau diubah saya sebut tidak berwenang, kemudian diberi imbalan US$ 2 juta,” urainya.

Hakim Albertina pun sempat menanyakan jati diri Alif Kuncoro, Gayus menerangkan Alif adalah kerabat Imam Cahyo Maliki yang kenal dengan Deni Adrian petinggi Grup Bakrie. Alif menurut Gayus memiliki usaha bengkel.

Alif Kuncoro kini sudah divonis hukuman penjara 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta. Alif dituduh memberi suap berupa motor Harley Davidson seharga Rp 410 juta ke Kompol Arafat Enanie.

Advertisement

dtc/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif