Soloraya
Rabu, 8 Desember 2010 - 17:43 WIB

2 Pasangan Cabup-Cawabup independen didiskualifikasi

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Dua pasangan calon bupati (Cabup)-calon wakil bupati (Cawabup) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen via jalur independen didiskualifikasi, lantaran berkas administrasi dukungan dua Cabup-Cawabup tersebut tidak memenuhi syarat.

Kedua Cabup-Cawabup itu meliputi Direktur Perusahaan Daerah (Perusda) Percetakan dan Penerbitan Sragen Gunawan Sumarsono-Agus Endarto dan pasangan Suwardi-Sunarto. Sementara dua pasangan lainnya, yakni calon dari Persatuan Kepala Desa dan Perangkat Desa Jawa Tengah (Pradja) Sragen, Danang Wijaya-Sumiyarno dan pasangan Sularno dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen Kusharjono dinyatakan lolos verifikasi sementara oleh KPU Sragen.

Advertisement

Ketua KPU Sragen Agus Riewanto saat dihubungi Espos, Rabu (8/12), menerangkan proses verifikasi dan rekapitulasi berkas para calon independen ini dilakukan hingga Rabu dinihari, sekitar pukul 04.50 WIB. Hasil verifikasi administrasi, kata dia, hanya dua calon Danag Wijaya-Sumiyarno dan Sularno-Kusharjono. Sedangkan dua calon lainnya Gunawan Sumarsono-Agus Endarto dan Suwardi-Sunarto tidak melengkapi persyaratan administrasi hingga Selasa (7/12) pukul 24.00 WIB.


trh

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pilkada Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif