Soloraya
Senin, 6 Desember 2010 - 17:06 WIB

Retribusi IMB bagi MBR bakal dihapuskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo bakal membebaskan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB). Peraturan walikota (Perwali) pun tengah disusun sebagai landasan hukum pengambilan kebijakan tersebut.

Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Solo Yob S Nugroho mengemukakan kebijakan menggratiskan MBR dari retribusi IMB merupakan bentuk kepedulian Pemkot Solo terhadap MBR di Kota Solo.

Advertisement

“Saat ini Walikota Solo sudah mengambil kebijakan untuk membebaskan MBR di Kota Solo dari penarikan retribusi IMB dengan maksud untuk meringankan beban MBR. Namun karena belum ada dasar hukumnya, Pemkot saat ini sedang menyusun Perwali yang akan menjadi payung hukum bagi diberlakukannya kebijakan tersebut. Diharapkan Perwali dapat selesai akhir Desember tahun ini,” ujar Yob ketika ditemui wartawan seusai mengikuti rapat SKPD (satuan kerja perangkat daerah-red) di Balai Tawangarum Balaikota Solo, Senin (6/12).

Yob mengakui dengan adanya penghapusan retribusi IMB bagi MBR tersebut berarti Pemkot kehilangan satu potensi sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun pihaknya optimistis pos tersebut dapat tertutup oleh retribusi IMB yang berasal dari warga yang mampu.

“Kami optimistis akan tetap dapat diimbangi oleh pemasukan dari retribusi IMB yang bukan MBR. Kan untuk retribusi IMB untuk warga yang mampu tidak dihapuskan?,” ungkap Yob.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif