News
Senin, 6 Desember 2010 - 18:44 WIB

PRT sindikat Narkoba internasional dibekuk di Bali

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Denpasar–Petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai membekuk sindikat Narkoba yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga. Seorang wanita asal Filipina Marisa Costino Gibson, 32 dibekuk karena menyelundupkan heroin yang disembunyikan dalam kemaluannya.

Gibson yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di negaranya dibekuk petugas Bandara Ngurah Rai, Bali, Rabu (1/12). Penangkapan sindikat narkoba ini disampaikan Kepala Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai I Made Wijaya pada jumpa pers di kantornya, Jl Airport Ngurah Rai, Senin (6/12).

Advertisement

Wijaya mengatakan tersangka dibekuk sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai. Saat memasuki area terminal kedatangan internasional, ia menunjukkan tingkah yang mencurigakan. Petugas Bea dan Cukai pun memeriksa tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh kapsul bubuk putih berupa heroin seberat 107 gram yang disimpan dalam kondom. “Kapsul itu disimpan tersangka dalam kemaluannya,” ujar Wijaya.

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan perintah untuk mengirim heroin itu ke Jakarta oleh rekannya yang juga berprofesi sebagai pembantu rumah tangga di Hongkong bernama Sherly. Ia menerima heroin dari Sherly di Bangkok. Sherly yang menginstruksikan tersangka untuk memberikan heroin kepada seseorang di sebuah hotel di Jakarta.

Advertisement

Berbekal informasai itu, Bea Cukai bersama Polda Bali dan Badan Narkotika Nasional (BNN) mengembangkan penangkapan. Hasilnya, petugas membekuk Heppy Eka Perangin-angin, 31, di Jakarta.

Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif