Jakarta–Aparat Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggerebek sindikat peredaran narkotika. Kali ini, petugas menyita 10 ribu butir pil ekstasi di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara.
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra mengatakan, anggotanya mengamankan satu tersangka berinisial TS dalam penggerebekan ini.
“Tersangka kedapatan menyimpan barang bukti berupa 10 ribu ekstasi di Hotel Mercure, Ancol,” kata Anjan, Senin (6/12).
Dalam pemeriksaan, tersangka TS mengaku berperan sebagai kurir. Sementara pemilik ekstasi adalah seorang pria asal Singapura.
“Tersangka WN Singapura masih DPO,” kata Anjan.
Anjan mengungkapkan, modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menyimpan ekstasi di safety box di kamar 633 Hotel Mercure. Namun, untuk dapat masuk ke kamar tersebut, tersangka TS harus mengambil kunci kamar lebih dulu di Mangga Dua Square lantai dua.
“Kuncinya disimpan di bawah kloset di kamar mandi pria di Mangga Dua Square,” ujarnya.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mengetahui kegiatan tersangka TS. Atas informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan penyergapan.
“Nanti kami jelaskan lebih detail di lokasi,” tutup Anjan.
Kepolisian akan melakukan rekonstruksi di dua lokasi pukul 11.00 WIB nanti. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.
dtc/rif