Sukoharjo (Espos)--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mulai memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang tidak mematuhi pembayaran upah kepada buruh sesuai dengan UMK.
Plt Kepala Disnakertrans, Sarsito menyatakan usulan upah minimum kabupaten (UMK) Sukoharjo untuk 2011 mendatang yakni Rp 790.500 telah disetujui Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Bibit Waluyo.
Ketetapan UMK tersebut, sedikit di atas kebutuhan hidup layak (KHL) Sukoharjo Rp 790.358,82.
“Pada 2011 nanti, jangan sampai ada perusahaan yang masih membayar buruhnya di bawah UMK,” papar Sarsito saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Sabtu (4/12).
hkt