Soloraya
Sabtu, 4 Desember 2010 - 03:30 WIB

Pendataan ulang Gakin dianggarkan Rp 900 juta

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Pendataan ulang warga miskin (Gakin) di Sukoharjo 2011 mendatang akan menyedot anggaran APBD senilai Rp 900 juta. Pendataan ulang Gakin itu akan dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga dan penduduk setempat.

Dalam rapat Komisi III DPRD Sukoharjo dengan Bappeda, Jumat (3/12), di Gedung DPRD Sukoharjo, anggota Komisi III Nurjayanto mengatakan sebagian warga miskin yang seharusnya tercatatat pada data Gakin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) justru tidak tercantum dalam data tersebut. Sebaliknya, imbuh dia, warga mampu yang tidak memenuhi kriteria persyaratan warga miskin malah tercantum dalam data itu.

Advertisement

“Fakta di lapangan seperti itu, maka survei atau pendataan ulang Gakin di tahun depan harus mampu menghasilkan data yang benar-benar valid,” terang Nurjayanto dalam rapat.

Nurjayanto mengaku menyangsikan data Bappeda yang menunjukkan 37% atau 327.956 jiwa dari 895.107 jiwa masyarakat Sukoharjo berkategori miskin. Dia yakin, jika pendataan Gakin dilaksanakan sesuai dengan fakta di lapangan, maka jumlah Gakin di Kota Makmur tidak akan setinggi itu.

Untuk melakukan pendataan ulang Gakin pada 2011 nanti, Bappeda akan menggandeng lembaga independen sebagai pihak ketiga. Lembaga independen tersebut bisa diambilkan dari kalangan akademisi atau lembaga swadaya masyarakat (LSM). Namun, Komisi III mendesak Bappeda agar pendataan ulang Gakin ikut melibatkan penduduk desa setempat.

Advertisement

“Untuk menghasilkan data yang valid, tim survei harus terdiri atas dua dari tim independen, dan satu orang dari penduduk setempat. Penduduk setempat atau orang dalam itu akan bertugas sebagai pengawas atau pemberi informasi kepada tim survei independen nanti,” lanjut Ketua Komisi III, Sriyanto.

Dia menambahkan, penduduk desa setempat yang nantinya bakal ditunjuk untuk mendampingi pihak ketiga diminta untuk membuat sebuah surat pernyataan. Surat pernyataan itu berisi kesanggupan untuk dituntut di hadapan hukum jika pendataan yang dilakukannya ternyata tidak valid.

“Harus ada surat pernyataan dengan tandatangan di atas materai, berani dituntut kalau datanya salah. Jadi survei itu memiliki kekuatan hukum yang kuat,” terang Sriyanto.

Advertisement

Kepala Bappeda Sukoharjo, Dyah Irianti menyetujui keterlibatan penduduk desa setempat untuk mendampingi pihak independen. Untuk itu, anggaran pendataan ulang Gakin yang semula diusulkan Rp 700 juta ditambang menjadi Rp 900 juta.

Sementara itu, menanggapi hasil validasi Gakin dari Bappeda pada 2010 yang diragukan sejumlah kalangan itu, Dyah menegaskan jika survei validasi Gakin yang berjalan hampir satu tahun terakhir sudah dilaksanakan semaksimal mungkin. Kalaupun masih ada warga miskin yang belum masuk data, hal itu diakibatkan dari kesulitan di lapangan.

“Bisa jadi, sewaktu pendataan mereka sedang boro ke luar daerah. Jadi petugas dari kelurahan yang mendata di lapangan merasa kesulitan. Kalau ternyata masih ada warga miskin yang belum terdata seperti itu, maka dalam pendataan ulang di tahun depan nanti akan kami masukkan,” tandas Dyah.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Dana Miskin
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif