News
Sabtu, 4 Desember 2010 - 14:03 WIB

Golkar akan dirikan posko referendum Jogja

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Kulon Progo–DPD Partai Golkar Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan mendirikan Posko Referendum Keistimewaan Jogja pro penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX menjadi gubernur dan wakil gubernur provinsi ini.

Ketua DPD Partai Golkar Kulon Progo Sukarman, di Wates, Sabtu (4/12), mengatakan berdasarkan hasil survei yang dilakukan partai ini pada 2006-2007, 92 persen warga Kulon Progo menginginkan gubernur dan wakil gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditetapkan, bukan dipilih memalui pemilihan langsung.

Advertisement

Oleh karena itu, kata dia, posko referendum ini akan mengumpulkan dukungan masyarakat dan menggalang suara rakyat melalui tandatangan.

“Berdasarkan survei yang dilakukan Partai Golkar terhadap warga Kulon Progo, sejak empat tahun lalu menyatakan bahwa 92 persen warga kabupaten ini menginginkan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan. Oleh karena itu, Golkar akan terus mengawal suara rakyat, karena suara Golkar adalah suara rakyat,” katanya.

Menurut dia, berdasarkan poling yang dilakukan DPP Golkar DIY menyebutkan 87,89 persen warga Jogja mendukung dan menginginkan gubernur dan wakil gubernur ditetapkan, bukan melalui pemilihan langsung seperti yang ditawarkan pemerintah.

Advertisement

“Kami mendesak rancangan undang-undang keistimewaan (RUUK) DIY segera menjadi Undang-undang Keistimewaan, dengan tidak melupakan Maklumat 5 Semptember 1945 bahwa gubernur dan wakil gubernur ditetapkan, bukan dipilih melalui pemilihan langsung,” ujarnya.

Sebelumnya, Bupati Kulon Progo Toyo S Dipo akan mempelajari Maklumat 5 September 1945, dan surat dari Presiden RI tentang kedudukan keistimewaan Yogyakarta terkait dengan RUUK DIY yang nanti akan dibahas DPR RI.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, warga Kabupaten Kulon Progo banyak yang mendukung penetapan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan Paku Alam IX sebagai gubernur dan wakil gubernur provinsi ini untuk periode mendatang.

Advertisement

“Kalau gubernur tidak ditetapkan, apa bedanya ada kata istimewa dengan tidak istimewa, tentu harus dipahami sejarah bergabungnya Keraton Ngayogyakarto Hadiningrat ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia pada saat itu,” jelasnya.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif