Solo (Espos)–Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo akan melarang kendaraan parkir di badan Jalan Perintis Kemerdekaan setelah proyek citywalk usai.
Hal ini karena parkir kendaraan akan mempersempit lebar jalan dan menyebabkan kemacetan.
Kabid Lalu Lintas Dishub Solo, Sri Baskoro mengatakan larangan itu untuk memperlancar arus lalu lintas. Parkir kendaraan diharap di dalam area yang telah disediakan oleh pemilik usaha.
“Kendaraan bongkar muat kan bisa dilakukan malam hari, jadi tidak mengganggu lalu lintas. Kalau kanan untuk parkir, kiri juga untuk parkir bisa macet, makanya parkirnya di dalam,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/12).
m86