News
Jumat, 3 Desember 2010 - 16:48 WIB

"Tidak etis wakil partai pimpin DIY"

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Rapat kabinet paripurna yang dipimpin Presiden SBY menyetujui pemilihan langsung di Yogyakarta untuk menentukan posisi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY.

Bila gubernur dan wakilnya yang menjabat berasal dari Parpol, dinilai tidak etis.

Advertisement

“Jangan ada unsur sesuatu dalam tanda petik, kalau ada wakil partai yang pimpin ini tidak etis,” ujar salah seorang putra alm Sri Sultan HB IX, GBPH Prabukusumo seperti dilansir detikcom, Jumat (3/12).

Prabu adalah adik dari Sultan HB X. Menurutnya, DPRD DIY juga telah satu suara bahwa kepala pemerintahan DIY melalui penetapan seperti yang biasa dilakukan, dan bukan melalui pemilihan.

Dalam suksesi kepemimpinan pun, lanjutnya, selama ini berjalan lancar. Sebab keraton telah memiliki aturan internal yang telah dijalankan sejak lama.

Advertisement

“Kita ada rapat keluarga dan semua ada ketentuan. Saya ingin ini dimuat dalam UU agar tahu. UU itu semua harus sesuai dengan realitas,” sambung Prabu.

Dia mengingatkan semua pihak agar tidak terpelintir untuk keperluan politik. Prabu juga mengingatkan kembali sejarah penyerahan kedaulatan Yogyakarta puluhan tahun lalu ketika masih dipimpin oleh ayahandanya, Sri Sultan HB IX.

“Sultan HB IX menyatakan gabung dengan NKRI, meskipun bergabung tapi beliau tetap berusaha melindungi rakyatnya. Makanya minta daerah istimewa agar tidak diacak-acak. Itu sudah bargaining position. Mau bergabung tapi tetap berkuasa,” tuturnya.

Advertisement

Pria yang juga Ketua DPD Partai Demokrat (PD) Yogyakarta ini menegaskan, bila pemerintah menghendaki Pemilukada, maka dia siap mengembalikan kartu tanda anggota (KTA) PD.

Diterangkan Prabu, ada 3 keistimewaan DIY yakni sejarah pembentukan pemerintahan DIY dalam NKRI dan bentuk pemerintahan DIY setingkat provinsi yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Keistimewaan ketiga, kepala pemerintahan DIT dijabat Hamengku Buwono dan Paku Alam.

“Landasan hukumnya adalah UUD 1945, UU No 3/1950 (tentang Pembentukan DIY) dan UU No 32/2004 (tentang Pemerintahan Daerah) dengan tetap melaksanakan demokrasi yang diatur sesuai sila 4 Pancasila atau musyawarah mufakat melalui badan legislatif,” tutur Prabu.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Tidak Etis Wakil Partai
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif