Jakarta–Berkas perkara terorisme atas tersangka Abu Bakar Ba’asyir dikembalikan oleh pihak Kejaksaan lagi ke penyidik Polri.
Pengembalian berkas dilakukan karena masih ada kekurangan formil dan materiil yang harus dipenuhi penyidik.
“Jumat ini, berkas kasus milik Ba’asyir dikembalikan ke penyidik Polri atau P19,
disertai dengan petunjuk kepada Kepala Detasemen Khusus 88/Anti Teror Bareskrim Polri,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/12).
Berkas dikembalikan karena masih ada kekurangan, namun Babul enggan menyebutkan detilnya. Dia menjelaskan, pengembalian berkas disertai dengan petunjuk jaksa yang harus dilengkapi oleh penyidik Polri.
“Karena ada kekurangan formil dan materiil,” tuturnya.
Mabes Polri telah menetapkan Ba’asyir sebagai tersangka sejak ditangkap pada 9 Agustus lalu di Banjar Patroman, Jawa Barat (Jabar).
Ba’asyir dijerat pasal 14 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 11 dan atau pasal 15 jo pasal 7, 9, 11 dan atau pasal 13 huruf a, huruf b, huruf c UU No 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
dtc/nad