Soloraya
Kamis, 2 Desember 2010 - 16:17 WIB

Bawa SS, makelar kayu diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Aparat Satuan Narkoba Polres Sragen kembali berhasil menggagalkan transaksi jual beli barang terlarang jenis sabu-sabu (SS) di Jl Raya Solo-Sragen KM 9, tepatnya di Dukuh Prampalan, Desa Krikilan, Masaran, Sragen, Rabu (1/12) petang.

Seorang makelar kayu, Nanang TS, 27, asal Banaran, Sambungmacan, Sragen dibekuk petugas lantaran diduga mengedarkan barang Narkotika golongan I bukan tanaman di lokasi kejadian.

Advertisement

Informasi yang dihimpun wartawan di Mapolres Sragen, Kamis (2/12), tersangka masih dalam proses pemeriksaan di Satnarkoba Polres Sragen. Tersangka bakal dikirim ke Polresta Solo untuk menjalani tes urine. Demikian halnya barang bukti yang diduga kuat dua paket SS juga dibawa ke laboratorium Polda Jateng untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra kepada wartawan, kemarin mengungkapkan peristiwa penangkapan tersangka bermula saat aparat mengendus adanya transaksi jual beli obat terlarang. Saat dalam pengintaikan, aparat menjumpai seorang warga yang tinggal di Kauman RT 13, Masaran sebagai target operasi.

Orang tersebut dibututi aparat mulai dari Pasar Masaran hingga di depan Puskesmas Masaran I. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), tim Narkoba segera mencegat TO dan menghentikan kendaraan Yahama Mio Nopol B 6038 NPV yang dikendarai tersangka. Tersangka berupaya kabur. Belum sempat melarikan diri, tersnagka terjatuh hingga handle Mio tersangka patah.

Advertisement

Dari tangan tersangka, aparat berhasil menyita barang bukti berupa satu bungkus korek api yang berisi dua paket SS senilai Rp 375.000/paket, sebuah celana pendek jeans dan motor Yamaha Mio warna hitam.

“Saya baru menggunakan obat ini selama satu tahun. Saya membeli obat terlarang dari warga di Sambungmacan. Saya tidak mengedarkan, melainkan memakai sendiri. Satu paket biasanya dibeli dengan harga Rp 375.000. Satu pakeyt itu hanya dipakai satu kali,” aku tersangka yang dimintai keterangan di sela-sela pemeriksaan aparat.

Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman sampai 12 tahun.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif