Soloraya
Selasa, 30 November 2010 - 19:20 WIB

Tak berizin, pengusaha Warnet diancam pidana

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pengusaha jasa warung internet (Warnet) yang tidak memiliki izin diancam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman pidana selama 12 tahun dan atau denda sampai Rp 12 miliar. Ancaman tersebut dikenakan kepada Warnet yang memberi kebebasan untuk mengakses pronografi dan situs-situs asusila dan pencemaran nama baik seseorang.

Penegasan itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Sragen, Tasripin saat ditemui Espos, Selasa (30/11) di sela-sela sosialisasi UU No 11/2008 kepada puluhan pengusaha jasa Warnet di Kantor Dishubkominfo Sragen. Sosialisasi UU No 11/2008 dan UU No 44/2008 tentang Pornografi dilakukan agar para penyedia jasa Warnet tidak terkena ancaman dua regulasi itu.

Advertisement

Sebelumnya tim gabungan Dishubkominfo dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpol dan Linmas) Sragen melakukan razia ke sejumlah Warnet di dalam Kota Sragen.

“Hasil razia beberapa waktu lalu menunjukkan masih banyaknya Warnet yang tidak memblokir situs pornografi dan masih banyak yang belum memiliki izin usaha. Catatan di Dishubkominfo sedikitnya ada 118 pemilik Warnet di Bumi Sukowati. Namun dari sekian pengusaha Warnet, hanya 70 pengusaha warnet yang kami undang untuk sosialisasi,” ujarnya.

Hadir sebagai pembicara dalam sosialisasi itu, Kabid Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Dishubkominfo Sragen Purwadi, KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Agung Ari P SH dan sejumlah pejabat dari Badan Perizinan Terpadu (BPT), Kesbangpol dan Linmas serta Satpol PP.

Advertisement

Dalam kesempatan itu KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Agung Ari P mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra menerangkan ada sembilan kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi di wilayah Warnet di Sragen. Kesembilan kasus itu, ujarnya, hanya satu yang terungkap, yakni di Jetis Sragen dengan barang bukti motor Vespa lama. Kasus lainnya terjadi di Masaran tiga kasus, dan sisanya di wilayah Sragen.

“Warnet ada manfaat dan ada kerugiannya. Tinggal bagaimana menyikapi perkembangan teknologi itu agar tidak digunakan untuk aktivitas kriminalitas dan sejenisnya,” imbuhnya.

trh

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif