News
Selasa, 30 November 2010 - 19:30 WIB

Rakyat Yogya serahkan kepada Sri Sultan

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jogja–Sebagian besar rakyat Yogyakarta telah mengetahui draf RUU Keistimewaan DIY yang akan mendudukkan Sultan Hamengku Buwono X dan Adipati Paku Alam menjadi Pengagengan atau Parardhya.

Terkait hal tersebut rakyat Yogya pun menyerahkan sepenuhnya kepada Sultan.

Advertisement

“Itu tergantung dari ‘Ngarso Dalem’ (Sri sultan), nek Sultan mau menerima ya kita terima, nek Sultan tidak berkenan maka kita akan kembali ke maklumat HB IX,” ujar Koordinator Komite Independen Pengawal Referendum (KIPER), Inung Nurzani seperti dilansir detikcom, Selasa (30/11).

Maklumat HB IX, adalah dekrit yang dikeluarkan Hamengku Buwono IX dan Paku Alam VIII yang isinya pengintegrasian Kesultanan Yogyakarta dan Kadipaten Paku Alaman ke NKRI.

Selain itu dalam maklumat tersebut, Yogyakarta menjadi daerah istimewa dimana Gubernur dan wakilnya dipegang langsung oleh Hamengku Buwono dan Paku Alam.

Advertisement

“Kita akan berjuang supaya Yogyakarta tetap kembali sesuai maklumat HB IX, caranya kita akan gelar referendum,” terangnya.

Sejak dibuka 5 Oktober, hingga kini telah terdaftar 500 relawan KIPER. Tidak sembarangan orang bisa masuk anggota relawan ini. Kesamaan visi dan misi menjadi tes utama.

“Kalau visi dan misi nya tidak sama, kita takut malah komite ini dibelokan. Makanya kalau ada yang daftar tidak semua masuk, tapi satu visi dan misi saja,”imbuhnya.

Advertisement

Posisi Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam, disebut sebagai Parardhya dalam RUU Keistimewaan DIY. Parardhya memiliki sejumlah keistimewaan. Namun istilah ini bukan datang dari Sultan Hamengku Buwono X.

Dalam draf RUU yang dipesan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dari Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM ini mejelaskan bila Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam akan didudukan sebagai Parardhya.

Parardhya sendiri adalah simbol, pelindung dan penjaga budaya, serta pengayom dan pemersatu masyarakat Yogyakarta.

Dalam RUU ini, Parardhya memiliki keistimewaan karena kedudukannya lebih tinggi dari Gubernur dan juga DPRD. Parardhya mempunyai hak veto terhadap kebijakan yang dikeluarkan Pemprov dan DPRD DIY.

dtc/nad

Advertisement
Kata Kunci : Rakyat Yogya
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif