Sragen (Espos)–Aparat Polsek Sumberlawang, Sragen menggerebek pusat perjudian di kawasan Gunung Kemukus, tepatnya di Dukuh Gunungsari RT 35, Desa Pendem, Sumberlawang, Senin (29/11) malam. Lima penjudi jenis remi diringkus aparat beserta barang buktinya.
Kelima penjudi tersebut terdiri atas tiga laki-laki dan dua perempuan. Mereka berinisial FP, 35, MA, 30, NH, 35, Isti, 33, dan Vin W, 19.
Kasubag Humas Polres Sragen AKP Mulyani mewakili Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra saat dijumpai Espos, Selasa (30/11), mengungkapkan peristiwa penggerebekan tempat perjudian itu bermula dari informasi warga setempat.
“Kebetulan seorang aparat juga mengetahui lokasi perjudian itu, yakni di rumah Isti. Sejumlah aparat dengan seragam preman segera menggerebek lokasi perjudian di kawasan Gunung Kemukus dan berhasil meringkus lima orang, termasuk pemilik rumah perjudian itu,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, sambungnya, polisi berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu set kartu remi, uang tunai Rp 180.000 dan tikar plastik. Menurut Mulyani, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan Reskrim Polsek Sumberlawang.
“Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman penjara selama 10 tahun. Saat ini para tersangka masih mendekam di penjara Mapolsek Sumberlawang,” imbuhnya.
trh