Solo (Espos)–Pengangkatan kepala sekolah tetap menjadi wewenang walikota/bupati daerah masing-masing, kecuali untuk pengangkatan kepala sekolah luar biasa (SLB) yang menjadi wewenang pemerintah provinsi.
Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), mengungkapkan sesuai Undang-Undang Sisdiknas, Mendiknas bertanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan secara nasional.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Kewenangan, Mendiknas mempunyai kewenangan untuk menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria serta melaksanakan monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi dan urusan-urusan pemerintahan bidang pendidikan.
“Pengangkatan kepala sekolah tetap oleh walikota/bupati, tapi norma atau kriterianya ditetapkan oleh Mendiknas,” jelasnya melalui short message service (SMS) yang dikirim kepada Espos, Selasa (30/11).
ewt