Jakarta–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tersangka kasus suap DGS BI, Paskah Suzetta, Selasa (30/11). Paskah yang sudah hadir sebelum jadwal pemeriksaan, meminta azaz praduga tak bersalah tetap ditegakkan.
“Pertama, saya meminta azas praduga tak bersalah ditegakkan. Yang kedua, treatmen yang equal. Ketiga, tuduhannya kan kena pasal 5, marilah kita bersama-sama betul-betul menjaga semangat pasal 5 itu sendiri,” ujar Paskah di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (30/11).
Paskah dijadwalkan menjalani pemeriksaan di depan penyidik KPK pukul 10.00 WIB. Namun mantan Kepala Bappenas ini sudah hadir di Gedung KPK sejak pukul 09.05 WIB.
Paskah lantas menunggu datangnya jam pemeriksaan dengan duduk di press room ditemani pengacaranya Singab Panjaitan. Politisi dari partai Golkar ini mengisi waktu menunggunya dengan berbincang dengan sejumlah wartawan.
Paskah nampak santai, mengenakan kemeja safari warna krem dibalut jaket kulit.
Namun Paskah menolak berkomentar mengenai substansi pemeriksaan dan seluk beluk kasus yang menyeretnya menjadi tersangka ini. Menurutnya hal itu belum waktunya untuk dibahas.
Ini merupakan pemeriksaan pertama paskah sebagai tersangka, meski dia
telah menyandang status tersebut sejak akhir Agustus silam. Sebelumnya Paskah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang lain.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan 26 tersangka dari anggota DPR RI periode 1999-2004, terkait dugaan suap pemilihan DGS BI yang kala itu memunculkan nama Miranda Goeltom sebagai terpilih. 4 anggota dewan dari komisi yang sama telah mendapat vonis dari pengadilan Tipikor.
KPK saat ini fokus mengkaji siapa pemberi traveller cheque yang menjadi media kasus penyuapan itu.
dtc/rif