Sragen (Espos)–Bupati Sragen Untung Wiyono mengimbau kepada warga agar tidak lagi unjuk rasa turun ke jalan terkait sengketa tanah antara Forum Peduli Kebenaran dan Keadilan (FPKKS) dan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX.
Bupati bakal memperjuangkan sengketa tanah tersebut dengan win-win solution.
Penegasan Bupati tersebut disampaikan kepada wartawan Senin (29/11) lalu di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sragen.
Menurut Untung, hak guna usaha (HGU) itu sama dengan hak guna bangunan (HGB). Meskipun diperpanjang, kata dia, tetap menjadi hak yang bersangkutan. Dia menyontohkan Pabrik Gula Mojo selama bertahun-tahun tetap menjadi hak manajemen PG Mojo.
“Pemberian HGU itu diatur dalam UU. HGU tidak bisa dipindahtangankan, kecuali dimohonkan ke pemerintah pusat. Yang penting saya sudah memperjuangkan nasib mereka dengan mengirimkan surat ke pusat agar diberikan win-win solution. Rakyat diberi hak dan PTPN IX tidak boleh dirugikan. Rakyat secara defakto sudah menggarap tanah silakan garap tanah asal tidak mengubah peruntukan kawasan konservasi,” tegas Bupati.
trh