News
Senin, 29 November 2010 - 13:28 WIB

Mengaku tak bersalah, 4 terdakwa kasus Blowfish minta dibebaskan

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Empat terdakwa kasus bentrokan di kelab malam Blowfish mengaku tidak bersalah dalam kejadian yang menewaskan dua orang itu. Mereka meminta agar dibebaskan dari segala dakwaan.

Keempat terdakwa tersebut yakni Kanar Lolo, Bernandus Malela, David Too dan Rando Lilil.

Advertisement

“Berdasarkan fakta hukum, hukum pembuktian, dan analisa yuridis terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melanggar pasal 170 KUHP. Ironis apabila orang yang terbukti tidak bersalah harus dihukum tapi pelaku sebenarnya bebas berkeliaran,” kata salah satu pengacara terdakwa, M Simatupang.

Hal ini disampaikan Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Singir Elier.

Advertisement

Hal ini disampaikan Simatupang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta, Senin (29/11). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Singir Elier.

Simatupang meminta agar majelis hakim membebaskan David Too dan Rando Lili.

“Berdasarkan fakta dan bukti kuasa hukum, mohon majelis hakim memutus menyatakan David Too dan Rando Lili tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dakwaan primer. Membebaskan dari segala dakwaan jaksa,” ujar M Simatupang.

Advertisement

Simatupang mengatakan, alat bukti yang dihadirkan tidak mengacu kepada keempat orang itu. Ia menilai berkas acara pemeriksaan yang dihadirkan terkesan dipaksakan dan dibuat-buat.

“Alat bukti petunjuk berupa besi, parang dan baju korban tidak  dilakukan pemeriksaan sidik jari. Fakta bahwa ada rekaman CCTV tapi tidak terlihat terdakwa, maka tidak terbukti,” kata Simatupang.

“Keterangan terdakwa menjadi kesalahannya sehingga tidak mau menandatangani BAP. Saksi tidak benar dan di persidangan mencabut keterangannya. Keterangan terdakwa tidak tahu menahu keributan di Blowfish, ini diperkuat keterangan saksi-saksi,” kata Simatupang.

Advertisement

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 8 Desember 2010.

Keributan antar dua kelompok terjadi di Blowfish beberapa bulan lalu. Ditengarai insiden karena ketersinggungan salah satu kelompok saat hendak masuk ke dalam cafe itu. Hingga kemudian pecah bentrokan yang mengakibatkan 2 orang tewas dalam insiden itu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut para terdakwa hukuman 10 tahun penjara.

dtc/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif