Soloraya
Senin, 29 November 2010 - 01:08 WIB

2011, Pengelolaan BPHTB diserahkan ke Pemkot

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)--Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Solo telah membentuk tim guna mengelola Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Hal itu menyusul diserahkannya pengelolaan BPHTB oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada pemerintah daerah, mulai tahun 2011 mendatang.

Advertisement

Kepala DPPKA Kota Solo Budi Yulistianto mengemukakan diserahkannya pengelolaan BPHTB kepada Pemkot, berdasarkan Undang-undang (UU) No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) serta Peraturan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No 186/PMK 07/2010 dan No 53/2010.

Selain BPHTB, Budi menyebutkan jenis pajak lain yang diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah adalah pajak bumi dan bangunan (PBB).

Sehingga tim pun dipersiapkan khusus untuk mengelola kedua jenis pajak tersebut. Imbas pengelolaan kedua jenis pajak tersebut diharapkan bisa memicu meningkatnya kesejahteraan masyarakat daerah.

Advertisement

Budi menjelaskan pengelolaan BPHTB bakal diserahkan ke Pemkot mulai 1 Januari 2011. Sehingga dengan dibentuknya tim DPPKA, Budi menyatakan Pemkot telah siap mengelola BPHTB tahun depan.

Sedangkan untuk PBB diserahkan pengelolaannya paling lambat 1 Januari 2014 mendatang.

“Pengelolaan keuangan dan administrasi PBB dan PBHTB akan diserahkan ke daerah. Untuk PBHTB, akan diserahkan pada 1 Januari 2011 mendatang. Sedangkan untuk PBB Pedesaan dan Perkotaan akan diserahkan selambatnya 1 Januari 2014 nanti. Untuk mengelola PBB, kami menargetkan tim akan siap tahun 2013 nanti,” terang Budi.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif