News
Jumat, 26 November 2010 - 13:35 WIB

Dua jambret diringkus polisi

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Jajaran Polsek Jebres  meringkus dua jambret yang sering meresahkan warga Soloraya. Kedua jambret bernama Marji Andriyanto, 20, dan Dodi Biar Krisjanto alias Codoy, 19, ditangkap di kawasan Panggung, Jebres.

Menurut Kapolsek Jebres, AKP I Wayan Sudhita didampingi Kanitreskrim, Iptu Suharjo, kedua tersangka merupakan pasangan jambret yang beraksi di Boyolali, Karanganyar, dan Klaten. Kali terakhir, kedua tersangka beraksi di daerah Tulung, Klaten.

Advertisement

“Nantinya, kedua tersangka asal Sukoharjo ini akan dikirim ke Klaten untuk tahap penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/11) petang.

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif