Solo (Espos)–Jajaran Polsek Jebres meringkus dua jambret yang sering meresahkan warga Soloraya. Kedua jambret bernama Marji Andriyanto, 20, dan Dodi Biar Krisjanto alias Codoy, 19, ditangkap di kawasan Panggung, Jebres.
Menurut Kapolsek Jebres, AKP I Wayan Sudhita didampingi Kanitreskrim, Iptu Suharjo, kedua tersangka merupakan pasangan jambret yang beraksi di Boyolali, Karanganyar, dan Klaten. Kali terakhir, kedua tersangka beraksi di daerah Tulung, Klaten.
“Nantinya, kedua tersangka asal Sukoharjo ini akan dikirim ke Klaten untuk tahap penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian,” tegas dia saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (25/11) petang.
pso